Pacitan – lensapacitan.com, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pacitan tahun 2024 mengalami penurunan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun ini, Pemkab Pacitan hanya menerima alokasi sebesar Rp 26,9 miliar, jauh lebih kecil dibanding tahun 2023 yang mencapai Rp 42 miliar.
Kendati demikian, dana tersebut tetap dialokasikan untuk sejumlah kegiatan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Kabag Ekonomi Setdakab Pacitan, Ali Mustofa, menjelaskan bahwa 50 persen dari anggaran ini diperuntukkan bagi sektor kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
“Prosentase alokasi DBHCHT tahun ini 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen kesehatan, dan 10 persen penegakan hukum,” ujar Ali kepada awak media.
Beberapa OPD yang mendapatkan alokasi DBHCHT antara lain Dinas Sosial dengan anggaran Rp 7,4 miliar, RSUD dr. Darsono sebesar Rp 6,5 miliar, serta Dinas Kesehatan sebesar Rp 4,2 miliar. Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menerima Rp 2,7 miliar, dan Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) mendapat Rp 2,3 miliar.
Sementara itu, Satpol PP mendapatkan alokasi sebesar Rp 2,1 miliar, Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Diskoperin) Rp 500 juta, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp 393 juta.
Meski anggaran tahun ini lebih kecil, Pemkab Pacitan berkomitmen untuk memaksimalkan penggunaan dana DBHCHT agar tetap bermanfaat bagi masyarakat. (not)
1 Komentar