Menu

Mode Gelap
Baru Satu SPPG di Pacitan Kantongi KKPR, Puluhan Dapur MBG Sudah Beroperasi BPBD Pacitan Minta Donatur dan Relawan Koordinasi Sebelum Droping Air Bersih Harga Telur di Pacitan Anjlok, Peternak Lokal Kelimpungan Dihantam Pasokan dari Luar Daerah Air Telaga Kembeng Surut, Warga Ketro, Pacitan Berburu Ikan Nila Berawal dari 170 Baglog, Pasutri di Wonoanti Pacitan Kini Kelola 25 Ribu Baglog Jamur Tiram Dua SPPG di Pacitan Masih Disuspend, Tunggu Verifikasi Pusat

Gempur Rokok Ilegal

Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun

badge-check


 Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun Perbesar

PACITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan menggelar kegiatan peningkatan kapasitas pelaksana kegiatan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal tahun 2026. Kegiatan berlangsung di ruang pertemuan Hotel Srikandi, Selasa (28/4/2026), dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun.

 

Sebanyak 50 anggota Satpol PP mengikuti bimbingan teknis tersebut sebagai upaya memperkuat pemahaman dan kemampuan petugas dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Pacitan.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengatakan Satpol PP memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai bersama Bea Cukai.

 

“Peredaran rokok ilegal dan BKC ilegal lainnya bukan hanya merugikan penerimaan kas negara, tetapi juga berdampak pada berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Ardyan dalam sambutannya.

 

Ia menegaskan melalui kegiatan tersebut, personel Satpol PP diharapkan mampu mengenali berbagai bentuk pelanggaran cukai, mulai dari rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, hingga pita cukai bekas dan salah peruntukan.

 

“Saya minta seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius, pahami materi yang disampaikan, dan aplikasikan dengan humanis namun tetap tegas saat operasi di lapangan,” tegasnya.

 

Selain materi pengenalan ciri-ciri rokok ilegal, peserta juga mendapat pembekalan terkait metode pengumpulan informasi, intelijen lapangan, hingga teknik operasi bersama.

 

Narasumber dari Bea Cukai Madiun menjelaskan bahwa penjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana berat berupa hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai.

 

Dalam kegiatan tersebut juga ditekankan pentingnya sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri dalam menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

 

Kegiatan yang dimulai pukul 08.15 WIB itu berlangsung lancar hingga selesai pada pukul 13.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas

28 April 2026 - 20:47 WIB

Kenali Ciri Rokok Ilegal, Satpol PP Pacitan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Peredarannya

20 April 2026 - 07:05 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan Masih Masif, Distribusi Online Jadi Kendala

19 April 2026 - 20:55 WIB

Dinkes Pacitan Terima DBHCHT Rp8,7 Miliar pada 2026, Fokus Penguatan Layanan RSUD

19 April 2026 - 20:03 WIB

Anggaran Turun 50 Persen, DPRD Pacitan Minta BLT DBHCHT Tepat Sasaran

19 April 2026 - 11:34 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal