Menu

Mode Gelap
Ratusan Pramuka Penggalang Meriahkan FBGC ke-14 Tingkat Kabupaten Pacitan OPEN SUBMIT! Lomba Bercerita “Untuk Bumi Kita” Tingkat Nasional Resmi Dibuka BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun Modern Bridal Make Up Jadi Panggung Unjuk Skill Lulusan TKKR SMKN 1 Pacitan Simulasi Laka Air Warnai Peringatan HKB 2026 di Watu Mejo Mangrove Park Pacitan

Gempur Rokok Ilegal

Kenali Ciri Rokok Ilegal, Satpol PP Pacitan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Peredarannya

badge-check


 Kenali Ciri Rokok Ilegal, Satpol PP Pacitan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Peredarannya Perbesar

PACITAN – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Masyarakat pun diminta lebih waspada dan mengenali ciri-ciri rokok ilegal agar tidak ikut terlibat dalam peredarannya.

Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengatakan ada beberapa ciri utama rokok ilegal yang mudah dikenali masyarakat. Untuk mempermudah mengingatnya, pihaknya mengenalkan istilah “2P2B”, yakni polos, palsu, bekas, dan berbeda.

“2P2B itu singkatan dari polos, palsu, bekas, dan berbeda. Ini menjadi cara mudah bagi masyarakat untuk mengenali rokok ilegal,” ujarnya.

Rokok polos merupakan rokok yang beredar tanpa dilekati pita cukai resmi dari Bea Cukai. Ciri ini paling mudah dikenali karena kemasan rokok tidak memiliki pita cukai sama sekali.

Selain itu, ada pula rokok dengan pita cukai palsu. Rokok jenis ini biasanya menggunakan pita cukai hasil cetakan sendiri yang tidak memiliki standar keamanan seperti pita cukai asli.

Menurut Ardyan, salah satu cara membedakan pita cukai asli dan palsu adalah dengan menggunakan sinar ultraviolet (UV). Pada pita cukai asli, akan muncul tanda atau kode tertentu karena dilengkapi teknologi hologram pengaman.

“Pita cukai asli memiliki ciri khusus yang bisa dilihat menggunakan sinar UV. Kalau palsu biasanya tidak memunculkan tanda hologram tersebut,” jelasnya.

Jenis berikutnya adalah rokok dengan pita cukai bekas pakai. Pita cukai ini sebelumnya pernah digunakan pada produk lain, kemudian ditempel kembali pada kemasan baru. Biasanya kondisi pita cukai terlihat rusak atau terdapat bekas sobekan di bagian ujungnya.

Sementara itu, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan salah personalisasi juga termasuk kategori ilegal. Meski menggunakan pita cukai asli, namun penggunaannya tidak sesuai dengan jenis produk maupun identitas perusahaan yang tercantum.

Dalam setiap pita cukai terdapat informasi mengenai jenis rokok, jumlah batang, hingga kode personalisasi perusahaan. Karena itu, ketidaksesuaian data tersebut menjadi salah satu indikasi adanya pelanggaran.

Pemerintah berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dapat berdampak pada industri rokok legal dan kesehatan masyarakat.

“Dengan mengenali ciri-cirinya, kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal di Pacitan,” pungkas Ardyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas

28 April 2026 - 20:47 WIB

Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun

28 April 2026 - 10:57 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan Masih Masif, Distribusi Online Jadi Kendala

19 April 2026 - 20:55 WIB

Dinkes Pacitan Terima DBHCHT Rp8,7 Miliar pada 2026, Fokus Penguatan Layanan RSUD

19 April 2026 - 20:03 WIB

Anggaran Turun 50 Persen, DPRD Pacitan Minta BLT DBHCHT Tepat Sasaran

19 April 2026 - 11:34 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal