Menu

Mode Gelap
Baru Satu SPPG di Pacitan Kantongi KKPR, Puluhan Dapur MBG Sudah Beroperasi BPBD Pacitan Minta Donatur dan Relawan Koordinasi Sebelum Droping Air Bersih Harga Telur di Pacitan Anjlok, Peternak Lokal Kelimpungan Dihantam Pasokan dari Luar Daerah Air Telaga Kembeng Surut, Warga Ketro, Pacitan Berburu Ikan Nila Berawal dari 170 Baglog, Pasutri di Wonoanti Pacitan Kini Kelola 25 Ribu Baglog Jamur Tiram Dua SPPG di Pacitan Masih Disuspend, Tunggu Verifikasi Pusat

Gempur Rokok Ilegal

BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas

badge-check


 BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas Perbesar

Pacitan – Pemerintah Kabupaten Pacitan menargetkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Bantuan tersebut diprioritaskan bagi buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga masyarakat yang terdampak sektor pertembakauan.

Dinas Sosial Kabupaten Pacitan memastikan proses penyaluran dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi data secara ketat agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Pendataan dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa serta organisasi perangkat daerah terkait.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Pacitan, Agung Mukti Wibowo mengatakan, ketepatan sasaran menjadi fokus utama dalam penyaluran BLT DBHCHT tahun ini. Menurutnya, bantuan tersebut diharapkan mampu membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tembakau.

“Pendataan kami lakukan secara ketat agar bantuan tidak salah sasaran. Kami juga memastikan pencairan dilakukan tepat waktu supaya manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” katanya, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, DBHCHT merupakan dana yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibagikan pemerintah pusat kepada daerah penghasil maupun daerah terdampak industri hasil tembakau. Pemanfaatannya tidak hanya untuk bantuan sosial, tetapi juga mendukung sektor kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga penerima, dana DBHCHT juga dinilai memiliki manfaat luas bagi daerah. Di antaranya untuk mendukung layanan kesehatan masyarakat, pengadaan fasilitas kesehatan, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat dan petani tembakau.

Pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat agar ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sebab, keberadaan rokok tanpa pita cukai maupun cukai palsu dapat merugikan negara dan berdampak pada menurunnya penerimaan DBHCHT yang diterima daerah.

Rokok ilegal sendiri umumnya memiliki ciri tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, atau salah personalisasi. Peredarannya melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan Pasal 54.

Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Pemkab Pacitan berharap masyarakat turut melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dan keberlangsungan program kesejahteraan masyarakat melalui DBHCHT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun

28 April 2026 - 10:57 WIB

Kenali Ciri Rokok Ilegal, Satpol PP Pacitan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Peredarannya

20 April 2026 - 07:05 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan Masih Masif, Distribusi Online Jadi Kendala

19 April 2026 - 20:55 WIB

Dinkes Pacitan Terima DBHCHT Rp8,7 Miliar pada 2026, Fokus Penguatan Layanan RSUD

19 April 2026 - 20:03 WIB

Anggaran Turun 50 Persen, DPRD Pacitan Minta BLT DBHCHT Tepat Sasaran

19 April 2026 - 11:34 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal