Menu

Mode Gelap
AHY Gaungkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Kepala Bappilu Demokrat: Lingkungan Bersih adalah Magnet Investasi Baru Satu SPPG di Pacitan Kantongi KKPR, Puluhan Dapur MBG Sudah Beroperasi BPBD Pacitan Minta Donatur dan Relawan Koordinasi Sebelum Droping Air Bersih Harga Telur di Pacitan Anjlok, Peternak Lokal Kelimpungan Dihantam Pasokan dari Luar Daerah Air Telaga Kembeng Surut, Warga Ketro, Pacitan Berburu Ikan Nila Berawal dari 170 Baglog, Pasutri di Wonoanti Pacitan Kini Kelola 25 Ribu Baglog Jamur Tiram

Gempur Rokok Ilegal

Wilayah Perbatasan Pacitan Jadi Pintu Masuk Rokok Ilegal, Camat Sudimoro Ingatkan Masyarakat

badge-check


 Wilayah Perbatasan Pacitan Jadi Pintu Masuk Rokok Ilegal, Camat Sudimoro Ingatkan Masyarakat Perbesar

PACITAN – Wilayah perbatasan di Kabupaten Pacitan disinyalir menjadi salah satu pintu masuk peredaran rokok ilegal. Hal ini disadari betul oleh Camat Sudimoro, Muhammad Taufik Effendi, yang terus menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak hukum dari peredaran rokok tanpa cukai.

Menurut Taufik, Kecamatan Sudimoro yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Trenggalek memiliki potensi cukup besar menjadi jalur masuk peredaran rokok ilegal. Karena itu, ia mengimbau seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat RT dan RW untuk aktif berperan dalam upaya pemberantasan.

“Semua pemangku kebijakan hingga tingkatan RT dan RW harus berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Sudimoro,” kata Camat Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa edukasi langsung kepada masyarakat bisa dilakukan oleh perangkat desa, dusun, hingga RT. Langkah ini penting agar masyarakat memiliki kesadaran secara mandiri untuk menjauhkan diri dari keterlibatan rokok ilegal.

“Dalam setiap kesempatan kami selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, karena selain merugikan negara, juga bisa merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Sebagai informasi, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami tidak ingin ada satu pun warga Sudimoro yang berurusan dengan hukum karena rokok ilegal,” pungkas Taufik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas

28 April 2026 - 20:47 WIB

Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun

28 April 2026 - 10:57 WIB

Kenali Ciri Rokok Ilegal, Satpol PP Pacitan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Peredarannya

20 April 2026 - 07:05 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan Masih Masif, Distribusi Online Jadi Kendala

19 April 2026 - 20:55 WIB

Dinkes Pacitan Terima DBHCHT Rp8,7 Miliar pada 2026, Fokus Penguatan Layanan RSUD

19 April 2026 - 20:03 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal