Menu

Mode Gelap
Ratusan Pramuka Penggalang Meriahkan FBGC ke-14 Tingkat Kabupaten Pacitan OPEN SUBMIT! Lomba Bercerita “Untuk Bumi Kita” Tingkat Nasional Resmi Dibuka Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun Modern Bridal Make Up Jadi Panggung Unjuk Skill Lulusan TKKR SMKN 1 Pacitan Simulasi Laka Air Warnai Peringatan HKB 2026 di Watu Mejo Mangrove Park Pacitan Peringati Hari Bumi, Sekolah Alam Pacitan Tanam 6.600 Mangrove di Watu Mejo

Kriminal

Polres Pacitan Tangkap Dua Pengedar Pil Koplo, Obat-obatan Senilai Rp 390 Ribu Disita

badge-check


 Polres Pacitan Tangkap Dua Pengedar Pil Koplo, Obat-obatan Senilai Rp 390 Ribu Disita Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan berhasil mengamankan dua orang pengedar pil koplo dalam dua kasus terpisah. Kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.

Pelaku pertama, Novin Bayu Saputra (28), warga Dusun Clumpring, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo, ditangkap setelah pengembangan kasus penangkapan seorang pengguna berinisial B (29) di sebuah kios kosong di Pasar Tegalombo.

“Saat diperiksa, B mengaku mendapatkan pil jenis LL dari Novin dengan harga Rp300.000 untuk 90 butir,” ungkap WakaPolres Pacitan, Kompol Pujiyono, dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pacitan, Senin (3/2/2025).

Untuk menghindari pemeriksaan, pil-pil tersebut disembunyikan di usuk (rangka atap) bangunan kios.

Pelaku kedua, Ardiantoro (30), warga Wonogiri, Jawa Tengah, ditangkap setelah polisi mengamankan M. H di wilayah. Saat itu, M.H kedapatan membawa dua butir pil Trihexyphenidyl dan mengaku mendapatkannya dari Ardiantoro di Pantai Teleng Ria sehari sebelumnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua butir pil Trihexyphenidyl, enam butir Dulgesik Tramadol HCL Capsule 50 mg, satu bekas bungkus obat, uang tunai Rp90.000 hasil penjualan, dan sebuah tas hitam.

“Kami akan terus menindak tegas peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di Pacitan. Obat-obatan tersebut harus diedarkan melalui apoteker atau dokter yang berwenang,” tegas Kompol Pujiyono.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1) jo Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Rp3 Miliar Hilang, Penahanan ditangguhkan, Tarman Jalani Wajib Lapor Didampingi Istri

6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot

15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Kasus Kriminalitas di Pacitan Turun pada 2025, Namun Sejumlah Kasus Besar Sempat Menghebohkan

29 Desember 2025 - 21:35 WIB

Modus Cek Fiktif Rp3 Miliar untuk Meyakinkan Calon Istri, Kakek 74 Tahun di Pacitan Ditahan Polisi

11 Desember 2025 - 14:27 WIB

Trending di Kriminal