Pacitan – Lensa Pacitan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan berhasil mengamankan dua orang pengedar pil koplo dalam dua kasus terpisah. Kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.
Pelaku pertama, Novin Bayu Saputra (28), warga Dusun Clumpring, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo, ditangkap setelah pengembangan kasus penangkapan seorang pengguna berinisial B (29) di sebuah kios kosong di Pasar Tegalombo.
“Saat diperiksa, B mengaku mendapatkan pil jenis LL dari Novin dengan harga Rp300.000 untuk 90 butir,” ungkap WakaPolres Pacitan, Kompol Pujiyono, dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pacitan, Senin (3/2/2025).
Untuk menghindari pemeriksaan, pil-pil tersebut disembunyikan di usuk (rangka atap) bangunan kios.
Pelaku kedua, Ardiantoro (30), warga Wonogiri, Jawa Tengah, ditangkap setelah polisi mengamankan M. H di wilayah. Saat itu, M.H kedapatan membawa dua butir pil Trihexyphenidyl dan mengaku mendapatkannya dari Ardiantoro di Pantai Teleng Ria sehari sebelumnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua butir pil Trihexyphenidyl, enam butir Dulgesik Tramadol HCL Capsule 50 mg, satu bekas bungkus obat, uang tunai Rp90.000 hasil penjualan, dan sebuah tas hitam.
“Kami akan terus menindak tegas peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di Pacitan. Obat-obatan tersebut harus diedarkan melalui apoteker atau dokter yang berwenang,” tegas Kompol Pujiyono.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1) jo Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.