Menu

Mode Gelap
Belum Cair, Cek Rp3 Miliar Milik Tarman Hilang “Ketlisut” Agar Aman dan Sehat, Penjamah Makanan MBG di Pacitan Dapat Pembekalan Higiene Sanitasi Jaga Kualitas Makan Bergizi Gratis, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan di Pacitan Pedet Berkaki Enam Lahir di Pringkuku, Pacitan, Bikin Heboh Warga DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia

Hukum

Tak Terbukti Jadi Mucikari, Perempuan Asal Wonogiri Dibebaskan PN Pacitan

badge-check


 Tak Terbukti Jadi Mucikari, Perempuan Asal Wonogiri Dibebaskan PN Pacitan Perbesar

Pacitan – Putri Wulandari (PW), warga Bulak Kulon, Desa Gunan, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan mucikari anak di bawah umur, diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. Sidang putusan digelar pada Rabu (2/7/2025) siang.

Kabar pembebasan tersebut dikonfirmasi penasehat hukum PW, Imam Bajuri. Ia menyatakan bahwa majelis hakim menilai kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

“Dalil yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Putri bukan pelaku, melainkan korban. Selama proses persidangan pun klien kami bersikap kooperatif,” jelasnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa PW dengan Pasal 506 dan 296 KUHP dan menuntut hukuman tujuh bulan penjara atas dugaan praktik mucikari. Ia dituduh melakukan praktik open BO bersama keponakannya, IP, setelah terjaring razia Operasi Pekat Polres Pacitan pada 15 Februari 2025 di sebuah kamar hotel di Kelurahan Sidoharjo.

Namun dalam proses peradilan, majelis hakim memutuskan sebaliknya. PW dinilai bukan mucikari seperti yang dituduhkan. Hakim menilai kondisi ekonomi yang sulit menjadi alasan keberadaan PW di Pacitan saat kejadian. Diketahui, sehari-hari PW bekerja sebagai penjahit di usaha konveksi rumahan.

“Kami menyambut baik putusan ini. Klien kami telah keluar dari Rutan Pacitan dan kembali ke keluarganya. Ke depan, kami akan memperjuangkan pemulihan nama baik dan hak-haknya,” tambah Bajuri.

Dengan putusan tersebut, secara hukum PW dinyatakan bebas dan kembali menjalani kehidupan normalnya.

Namun, kasus ini sempat menjadi sorotan publik. Selama masa penahanan, Putri diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu Lilik Cahyadi, mantan Kepala Satuan Tahti Polres Pacitan. Kasus itu telah ditangani oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur, dan Aiptu Lilik dinyatakan bersalah serta dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. (tri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pacitan Gelar Operasi Gabungan, Motor Diamankan karena Knalpot Brong dan Balap Liar

11 Mei 2025 - 18:28 WIB

Diduga Lakukan Penipuan dan Pengancaman Gadai Motor, Warga Pacitan Dibekuk Polisi

10 Mei 2025 - 11:01 WIB

Vonis 6 Tahun untuk Sulastri Lebih Ringan dari Tuntutan, Kuasa Hukum: Kami Terima

9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Mantan Pejabat Bank BUMN di Pacitan Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

5 Maret 2025 - 18:34 WIB

Polsek Tulakan Amankan Lima Motor Knalpot Brong Milik Siswa SMK

12 Februari 2025 - 14:34 WIB

Trending di Hukum