Menu

Mode Gelap
Hendak Pulang dari Masjid, Lansia di Pacitan Jadi Korban Kecelakaan Festival Ronthek Pacitan 2025 Usai, Serap Anggaran Rp 410 Juta, Ini daftar Juaranya Pring Sedhapur’ Tulakan Usung Tema Gerhana Bulan, Sajikan Atraksi Sarat Nilai Rontek Tegalombo Usung Tema “Murwokolo”, Pukau Penonton dengan Nuansa Islami Ronthekantrupus Punung Tampil Memukau, Usung Konsep Ramah Lingkungan di Festival Rontek 2025 Legenda Lembah Lembu Jadi Suguhan Memikat dari Kecamatan Bandar di Panggung Ronthek 2025

Kriminal

Motor Curian Kembali ke Tangan Devira, Pelajar Asal Tulakan Pacitan

badge-check


					Motor Curian Kembali ke Tangan Devira, Pelajar Asal Tulakan Pacitan Perbesar

PACITAN – Lensa Pacitan, Devira, seorang pelajar asal Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, akhirnya bisa kembali menggunakan sepeda motor kesayangannya untuk berangkat ke sekolah. Motor miliknya yang sempat raib digondol maling, kini dipinjam-pakaikan oleh pihak kepolisian.

Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AE 5631 ZE itu sebelumnya dicuri oleh dua pelaku, yakni Rolandia Okta Pratama (21), warga Desa Wayang, Kecamatan Pulung, dan Agus Heryanto (43), warga Patihan Kidul, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 12 April 2025.

“Motor istilahnya kami pinjam pakaikan kepada pemiliknya agar bisa dirawat dan digunakan, namun tidak boleh dipindahtangankan, dimodifikasi, atau bahkan dijual. Jika barang bukti ini dibutuhkan kembali dalam proses hukum, harus segera dihadirkan,” kata Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pacitan, Senin (21/4/2025).

Sepeda motor tersebut ditemukan di sebuah bengkel di Desa Wonosidi, Kecamatan Tulakan. Para pelaku sengaja membawanya ke sana dengan dalih servis, namun diduga untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Tulakan, Polsek Ngadirojo, dan Tim Resmob Polres Pacitan. Selain mengamankan sepeda motor, polisi juga menyita satu unit mobil Grand Max yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (not)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Pacitan Jenguk Korban Pembacokan, Pelaku Dibawa ke RS Jiwa Surakarta

29 Mei 2025 - 12:44 WIB

Pria Asal Semarang Tipu Minimarket di Pacitan Bermodus Iuran Kebersihan

22 Mei 2025 - 13:58 WIB

PW Kembali ke Pacitan Pasca Pemeriksaan Lanjutan di Polda Jatim

25 April 2025 - 10:21 WIB

Anggotanya Diperiksa Propam, Ini Pesan Tegas Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar

19 April 2025 - 13:19 WIB

Oknum Polisi Polres Pacitan Diperiksa Polda Jatim Diduga Perkosa Tahanan

18 April 2025 - 22:40 WIB

Trending di Kriminal