Pria Asal Semarang Tipu Minimarket di Pacitan Bermodus Iuran Kebersihan
Pacitan – Seorang pria asal Semarang ditangkap Satreskrim Polres Pacitan setelah ketahuan menipu sejumlah minimarket dengan modus iuran kebersihan. Pelaku bernama IBA (38), warga Semarang Barat, mengaku sebagai petugas Karang Taruna.
“Pelaku datang ke Alfamart dan Indomaret, membawa kwitansi dan stempel palsu, lalu meminta iuran kebersihan,” kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (22/5/2025).
Aksi pelaku terbongkar setelah petugas minimarket curiga dan mengonfirmasi ke petugas kebersihan asli. Polisi menyita barang bukti berupa kwitansi palsu, stempel, pakaian, hingga kendaraan yang digunakan.
“Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, termasuk penipuan dan pemerasan. Kami imbau masyarakat untuk selalu memverifikasi jika ada permintaan sumbangan yang mencurigakan,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berulang, dan Pasal 486 KUHP.(not)