Menu

Mode Gelap
Bhayangkara SKP Pacitan Juara Kejuaraan Bola Voli U-17 Antar Klub 2026 Peringati HLUN dan Bulan E-TIBI Plus, Pemkab Pacitan Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TBC Warga Wonoanti Resah, Pencurian Porang dan Ayam Kampung Marak Terjadi Ratusan Pramuka Penggalang Meriahkan FBGC ke-14 Tingkat Kabupaten Pacitan OPEN SUBMIT! Lomba Bercerita “Untuk Bumi Kita” Tingkat Nasional Resmi Dibuka BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas

Gempur Rokok Ilegal

Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Pacitan Masih Marak Meski Ada Operasi

badge-check


 Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Pacitan Masih Marak Meski Ada Operasi Perbesar

Pacitan, lensapacitan.com, Meskipun telah berulang kali dilakukan operasi, peredaran rokok tanpa cukai disinyalir masih marak terjadi di Kabupaten Pacitan.

Mayoritas para penyelundup memanfaatkan sistem perdagangan dalam jaringan (daring) melalui sejumlah perusahaan jasa titip (PJT) yang banyak digunakan masyarakat untuk pemesanan berbagai barang kebutuhan secara online.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pacitan, Ardhyan Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya bersama petugas Bea Cukai terus gencar melakukan operasi terhadap dugaan maraknya peredaran rokok tanpa cukai yang masuk ke pasar di Pacitan.

Namun, ia mengakui bahwa belum seluruh peredaran rokok ilegal secara online dapat dihentikan. “Kami pernah menemukan peredaran rokok tanpa cukai di Pacitan melalui PJT. Barang tersebut langsung kami amankan sebelum sampai ke pihak pemesan,” terang Ardhyan, alumni sekolah kedinasan, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Senin (28/10).

Baca Juga: Tembakau Pacitan Jadi Bahan Baku Produksi Rokok Besar, Diserap oleh PT. Sadhana dan PT. HM Sampoerna

Mantan Kabag Prokopim Setkab Pacitan ini juga menyebutkan bahwa penegakan hukum terkait peredaran rokok non cukai tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh Satpol PP. Pihaknya harus melibatkan petugas Bea dan Cukai, yang tidak selalu dapat standby di setiap daerah, termasuk di Pacitan.

Lebih lanjut, Ardhyan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat, antara lain tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan yang sesuai standar pada kemasannya. Rokok ilegal ini biasanya dijual dengan harga lebih murah dibandingkan dengan rokok resmi.

“Kami berupaya mengimbau dan bekerja sama dengan PJT agar mereka segera melaporkan ke Satpol PP jika menemukan barang mencurigakan seperti rokok tanpa cukai. Selain itu, kami juga aktif melakukan sosialisasi secara masif mengenai rokok tanpa cukai dan sanksi hukum bagi para pelanggarnya,” tegasnya.(Red/yun).

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Ping-balik: - Lensa Pacitan
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas

28 April 2026 - 20:47 WIB

Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun

28 April 2026 - 10:57 WIB

Kenali Ciri Rokok Ilegal, Satpol PP Pacitan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Peredarannya

20 April 2026 - 07:05 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan Masih Masif, Distribusi Online Jadi Kendala

19 April 2026 - 20:55 WIB

Dinkes Pacitan Terima DBHCHT Rp8,7 Miliar pada 2026, Fokus Penguatan Layanan RSUD

19 April 2026 - 20:03 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal