Pacitan – Tidak hanya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang gencar melakukan upaya pemberantasan rokok tanpa cukai yang belakangan masih marak beredar di Kabupaten Pacitan. Aparat pemerintah di tingkat kecamatan juga turut berperan aktif dalam mengantisipasi masuknya rokok ilegal tersebut di wilayahnya masing-masing.
Hal ini diungkapkan oleh Camat Punung, Pudji Haryono, melalui Sekretaris Camat, Hendri Mujiyanto. Hendri menegaskan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal harus dilaksanakan melalui sistem pentahelix, yang melibatkan semua pihak mulai dari lembaga penegak Perda, aparat penegak hukum, hingga seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi memberantas peredaran rokok tanpa cukai.
“Semua pihak harus terlibat, termasuk instansi di tingkat kecamatan yang juga aktif melakukan pencegahan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut,” ujar Hendri pada Rabu (30/10).
Pihak kecamatan juga secara masif dan berkelanjutan memberikan sosialisasi kepada para pedagang, toko kelontong, serta kios dan warung di pasar agar lebih waspada terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai.
Mereka dihimbau untuk tidak menjual atau menggunakan rokok bodong tersebut, karena tidak hanya merugikan negara tetapi juga dapat merugikan masyarakat.
“Kita harus bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal ini, karena tindakan ini sangat merugikan negara. Mari kita bersinergi untuk melawan peredaran rokok bodong di pasaran.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan rokok tanpa cukai, karena itu adalah tindakan yang melanggar hukum,” tegas Hendri. (Red/yun)