Menu

Mode Gelap
Festival Ronthek Pacitan 2025 Usai, Serap Anggaran Rp 410 Juta, Ini daftar Juaranya Pring Sedhapur’ Tulakan Usung Tema Gerhana Bulan, Sajikan Atraksi Sarat Nilai Rontek Tegalombo Usung Tema “Murwokolo”, Pukau Penonton dengan Nuansa Islami Ronthekantrupus Punung Tampil Memukau, Usung Konsep Ramah Lingkungan di Festival Rontek 2025 Legenda Lembah Lembu Jadi Suguhan Memikat dari Kecamatan Bandar di Panggung Ronthek 2025 Retreat Partai Demokrat di Pacitan, UMKM dan Hotel Ketiban Berkah

Gempur Rokok Ilegal

Ketua LSM PWP Serukan Penindakan Tegas Terhadap Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Pacitan

badge-check


					Ketua LSM PWP Serukan Penindakan Tegas Terhadap Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Pacitan Perbesar

Pacitan – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Partisipasi Warga Pacitan (PWP), Heru Suranto Adi, angkat bicara terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih berlangsung masif melalui perdagangan daring.

Heru menilai, peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan industri rokok lokal yang sudah berupaya keras mempertahankan usahanya di tengah persaingan pasar. “Ini sangat mengganggu semua perusahaan rokok termasuk pabrik rokok di Pacitan,” ujar Heru, Rabu (30/10).

Menurutnya, tindakan tegas harus diambil untuk mengatasi permasalahan ini, terlebih untuk memberikan ruang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memproduksi rokok kretek agar bisa berkembang secara legal.

Heru berharap agar pemerintah daerah turut serta memfasilitasi UMKM dalam memperoleh izin resmi, sehingga pelaku usaha rokok kretek di Pacitan dapat berkembang tanpa mengkhawatirkan persoalan hukum.

“Jangan coba-coba untuk memproduksi rokok secara ilegal. Lebih baik segera legalkan usahanya dan hentikan peredaran rokok tanpa cukai sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Heru juga mengajak masyarakat Pacitan untuk mendukung langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas rokok ilegal. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam menjaga Pacitan agar tetap kondusif dan bebas dari praktik pelanggaran hukum.

“Aparat penegak hukum harus lebih tegas dalam bertindak represif bila ada pelanggaran, terutama peredaran rokok tanpa pita cukai,” tuturnya.

Di sisi lain, dukungan masyarakat juga terlihat dalam berbagai kampanye dan sosialisasi terkait bahaya serta dampak dari peredaran rokok ilegal. Masyarakat Pacitan terus diajak untuk melaporkan bila menemukan praktik jual-beli rokok tanpa cukai dan diharapkan aktif berperan dalam memerangi peredaran rokok ilegal ini.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok tanpa cukai di Pacitan dapat diberantas secara menyeluruh, demi mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang sehat dan bersih dari praktik ilegal. (Yun/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bea Cukai Jatim Tingkatkan Sosialisasi Dampak Hukum Peredaran Rokok Ilegal

4 November 2024 - 02:26 WIB

Buruh Tani Tembakau di Pacitan Terima Manfaat DBHCHT, Senang Dapat Perhatian dari Pemerintah

2 November 2024 - 20:08 WIB

Kominfo Pacitan Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal Melalui Media Massa dan Sosial

2 November 2024 - 02:53 WIB

APTI Apresiasi Kinerja DKPP Pacitan dalam Mendukung Petani Tembakau

1 November 2024 - 05:55 WIB

76 Kelompok Tani di Pacitan Terima Alsintan untuk Tingkatkan Produktivitas

31 Oktober 2024 - 03:58 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal