Pacitan – Gelandangan dan pengemis, yang sering disebut sebagai Gepeng, belakangan ini semakin merajalela. Mereka seringkali melakukan tindakan yang meresahkan, termasuk menghindari petugas saat hendak ditertibkan.
Modus operandi mereka sangat beragam, mulai dari berpura-pura menjadi orang lanjut usia, perempuan yang menggendong balita, pengamen, hingga berubah menjadi badut yang berkeliling mengganggu lalu lintas di lampu merah. Keberadaan mereka seringkali membuat resah masyarakat.
Untuk mengatasi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan melakukan razia terhadap gelandangan dan pengemis pada tanggal 21 Mei kemarin. Selama dua jam operasi, petugas berhasil menangkap empat orang gelandangan dari berbagai lokasi.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB sebagai respons terhadap banyaknya aduan masyarakat. Tindakan para gelandangan ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) 7/2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Kami menyasar lampu merah di sekitar Kota Pacitan,” ujarnya.
Para gelandangan ini memiliki berbagai modus untuk meminta belas kasihan dari masyarakat, mulai dari berpakaian lusuh untuk mengemis hingga berpakaian sebagai badut. Mereka yang tertangkap razia akan diberikan pembinaan. Mereka harus membuat surat pernyataan untuk berhenti dari pekerjaan tersebut. “Dengan begitu, mereka bisa mencari rezeki secara lebih bermartabat,” tambahnya.