Pacitan – Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan digemparkan oleh aksi brutal seorang pria yang mengamuk dengan senjata tajam, Rabu (28/5/2025) sore. Pelaku yang diketahui bernama Eko Armand Arifianto alias Slamet (28) menyerang tujuh warga dengan sebilah sabit. Diduga, pelaku mengalami gangguan kejiwaan yang kambuh.
Kapolsek Ngadirojo, AKP Makhmuddi Kurnianto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, pelaku telah diamankan dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.
“Kami sudah mengamankan pelaku. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan pihak medis terkait kondisi kejiwaannya,” ujar AKP Makhmuddi.
Aksi penyerangan ini bermula ketika Eko keluar dari rumahnya dengan membawa sabit dan langsung menuju rumah tetangganya, Paryanto. Di sana, beberapa warga tengah berkumpul. Tanpa banyak bicara, Eko langsung membabi buta menyerang orang-orang di sekitarnya.
Sumitro, salah satu tetangga korban, mengungkapkan suasana saat kejadian sangat mencekam. “Kami tidak menduga sama sekali. Tiba-tiba dia datang bawa sabit dan langsung menyerang,” ungkapnya.
Akibat insiden tersebut, tujuh warga mengalami luka-luka. Lima di antaranya harus dirujuk ke RSUD dr. Darsono Pacitan karena mengalami luka serius, termasuk luka robek di kepala, tangan, dan dugaan patah tulang.
Berikut identitas korban dan luka yang dialami:
Hartanti: Luka robek di kepala bagian atas dan pergelangan tangan kiri.
Tri Wulandari: Luka robek di kepala dengan perdarahan hebat.
Anggit Robbiyanti: Luka robek di kepala.
Fabika: Luka di telapak tangan.
Sabdo Robianto: Luka robek di pundak kiri.
Sri Peni: Luka di kepala bagian kiri, masih dalam perawatan.
Fani Krisna dan Yuliawati: Luka di jari dan pundak kanan, mendapatkan perawatan jalan.
Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti gagang sabit, potongan kayu, serta rambut korban yang tercecer di lokasi.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Pihak berwenang juga akan melibatkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku guna kepentingan hukum lebih lanjut. (tri)