Menu

Mode Gelap
Memancing setelah Pulang Sekolah, Dua Siswa SMP Bandar Tewas satu Selamat Pria Asal Semarang Tipu Minimarket di Pacitan Bermodus Iuran Kebersihan Hujan Deras Picu Longsor di Nawangan Pacitan, Satu Rumah Warga Rusak Longsor Tutup Jalan Antar Dusun di Jatigunung, Akses Kembali Normal Setelah Gotong Royong Warga dan Polisi Banjarsari Pacitan Gagas Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Warga Lewat Potensi Lokal Bangunan Rusak Parah, SDN 2 Ketro Harjo Pacitan Butuh Perbaikan Mendesak

Headline

Diamankan Saat Konvoi Malam Tahun Baru, Puluhan Kendaraan Dikembalikan, Pelanggar Dihadirkan Bersama Orang Tuanya

badge-check


TUBAN – Sebanyak 77 unit kendaraan roda dua hasil penertiban malam Tahun baru oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tuban hari ini dikembalikan kepada pemiliknya, Sabtu (08/01/2022)

Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman belakang Mapolres setempat para pelanggar dihadirkan bersama orangtuanya. Sebelum dikembalikan, terlebih dahulu diberikan arahan oleh Wakapolres Tuban Kompol Priyanto, S.H., S.I.K., M.H., selanjutnya para pelanggar diwajibkan untuk mengganti komponen kendaraan sesuai dengan standarnya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian peringatan dari kepolisian Resor Tuban untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, hal itu disampaikan Kompol Priyanto didampingi Kasat Lantas AKP Arum Inambala, S.I.K., M.Si., usai kegiatan.
“Kita tidak memberikan tindakan berupa tilang, kita lebih persuasif, kita undang Orang tuanya beserta pelanggar dan kendaraannya kita tunjukkan” ucapnya
Lebih lanjut Kompol Priyanto menjelaskan dengan dihadirkannya orang tua diharapkan bisa ikut membantu memberikan pengawasan dan kontrol kepada anaknya agar tidak melakukan kegiatan balap liar.
“Kalau Polisi hanya melakukan penindakan-penindakan terus tidak akan pernah berhenti, tapi kalau dari orang tua ikut memberi kontrol dan pengawasan terhadap anaknya, kegiatan yang sifatnya negatif seperti balap liar saya kira bisa kita minimalisir” imbuh orang nomor dua di Polres Tuban itu.
Disinggung soal sanksi yang diberikan kepada pelanggar, Priyanto mengatakan bahwa pelanggar diberikan sanksi membuat surat pernyataan dengan disaksikan oleh orang tuanya serta mengganti komponen kendaraan sesuai dengan standard.
“Setelah kita panggil orang tuanya dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kemudian kendaraan yang ada ini kita suruh untuk mengganti sesuai standard, untuk kendaraan yang kemarin ditinggalkan oleh pemiliknya kita tunggu sampai nanti datang kesini” Tegas Priyanto
Priyanto menambahkan untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan diambil tindakan pemotongan knalpot tersebut “Yang motong bukan Kita, tapi para pelanggar biar mereka jera, berapapun harganya biar mereka yang motong” Jelasnya.
Seperti diketahui sebanyak 77 unit kendaraan roda dua diamankan petugas kepolisian dari Polres Tuban saat hendak melakukan konvoi dan balap liar saat perayaan malam tahun baru 2022 yang mayoritas tidak sesuai standard.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nekat Seberangi Sungai Pakai Rakit Gedebok, Petani di Ngadirojo Tewas Tenggelam

17 Mei 2025 - 06:29 WIB

Modus Penipuan Berkedok Pemesanan Nasi Box, Puskesmas Arjosari Dicatut

10 April 2025 - 06:53 WIB

Pesanan Fiktif Rugikan Emak-emak, Makanan Diantar ke Puskesmas Tanpa Pemesan

9 April 2025 - 14:44 WIB

PU Bina Marga Pastikan Jalan Mulus Sambut Pemudik ke Pacitan

26 Maret 2025 - 19:54 WIB

Dokter Jadi Politisi, Perjalanan Dr. Warkim Sutarto Membawa Perubahan untuk Pacitan

23 Maret 2025 - 17:58 WIB

Trending di Headline