Menu

Mode Gelap
AHY Gaungkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Kepala Bappilu Demokrat: Lingkungan Bersih adalah Magnet Investasi Baru Satu SPPG di Pacitan Kantongi KKPR, Puluhan Dapur MBG Sudah Beroperasi BPBD Pacitan Minta Donatur dan Relawan Koordinasi Sebelum Droping Air Bersih Harga Telur di Pacitan Anjlok, Peternak Lokal Kelimpungan Dihantam Pasokan dari Luar Daerah Air Telaga Kembeng Surut, Warga Ketro, Pacitan Berburu Ikan Nila Berawal dari 170 Baglog, Pasutri di Wonoanti Pacitan Kini Kelola 25 Ribu Baglog Jamur Tiram

Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Jatim Tingkatkan Sosialisasi Dampak Hukum Peredaran Rokok Ilegal

badge-check


 Bea Cukai Jatim Tingkatkan Sosialisasi Dampak Hukum Peredaran Rokok Ilegal Perbesar

Pacitan, Sosialisasi mengenai bahaya dan dampak hukum peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh Bea Cukai di Jawa Timur. Selain penjelasan mengenai aturan, masyarakat juga diberi pemahaman terkait sanksi yang menanti para pelaku peredaran rokok ilegal.

Kabid Fasilitasi Kepabeanan Bea Cukai Jawa Timur, Bachroni, mengungkapkan bahwa ada konsekuensi pidana dan perdata bagi pengedar, pengepul, hingga pabrik yang memproduksi rokok ilegal. “Regulasi terkait rokok ilegal itu ada pidana dan perdata, baik pengedar, pengepul, maupun pabrik pembuatnya,” ujar Bachroni.

Bachroni menekankan bahwa ancaman pidana untuk pelaku peredaran rokok ilegal tidak main-main. Hukuman pidana bisa mencapai 10 tahun penjara, sementara denda mencapai dua hingga 20 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. “Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berdampak buruk bagi masyarakat yang mengonsumsinya,” jelasnya.

Pemerintah saat ini berkomitmen kuat untuk memberantas rokok ilegal di tengah masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan keberadaan rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai jika menemukannya di pasaran.

Sebagai informasi, terdapat lima ciri utama rokok ilegal yang perlu diperhatikan: rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, pita cukai yang salah peruntukan, serta pita cukai yang salah personalisasi. (not)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas

28 April 2026 - 20:47 WIB

Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun

28 April 2026 - 10:57 WIB

Kenali Ciri Rokok Ilegal, Satpol PP Pacitan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Peredarannya

20 April 2026 - 07:05 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan Masih Masif, Distribusi Online Jadi Kendala

19 April 2026 - 20:55 WIB

Dinkes Pacitan Terima DBHCHT Rp8,7 Miliar pada 2026, Fokus Penguatan Layanan RSUD

19 April 2026 - 20:03 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal