Menu

Mode Gelap
Hendak Pulang dari Masjid, Lansia di Pacitan Jadi Korban Kecelakaan Festival Ronthek Pacitan 2025 Usai, Serap Anggaran Rp 410 Juta, Ini daftar Juaranya Pring Sedhapur’ Tulakan Usung Tema Gerhana Bulan, Sajikan Atraksi Sarat Nilai Rontek Tegalombo Usung Tema “Murwokolo”, Pukau Penonton dengan Nuansa Islami Ronthekantrupus Punung Tampil Memukau, Usung Konsep Ramah Lingkungan di Festival Rontek 2025 Legenda Lembah Lembu Jadi Suguhan Memikat dari Kecamatan Bandar di Panggung Ronthek 2025

Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Jatim Tingkatkan Sosialisasi Dampak Hukum Peredaran Rokok Ilegal

badge-check


					Bea Cukai Jatim Tingkatkan Sosialisasi Dampak Hukum Peredaran Rokok Ilegal Perbesar

Pacitan, Sosialisasi mengenai bahaya dan dampak hukum peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh Bea Cukai di Jawa Timur. Selain penjelasan mengenai aturan, masyarakat juga diberi pemahaman terkait sanksi yang menanti para pelaku peredaran rokok ilegal.

Kabid Fasilitasi Kepabeanan Bea Cukai Jawa Timur, Bachroni, mengungkapkan bahwa ada konsekuensi pidana dan perdata bagi pengedar, pengepul, hingga pabrik yang memproduksi rokok ilegal. “Regulasi terkait rokok ilegal itu ada pidana dan perdata, baik pengedar, pengepul, maupun pabrik pembuatnya,” ujar Bachroni.

Bachroni menekankan bahwa ancaman pidana untuk pelaku peredaran rokok ilegal tidak main-main. Hukuman pidana bisa mencapai 10 tahun penjara, sementara denda mencapai dua hingga 20 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. “Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berdampak buruk bagi masyarakat yang mengonsumsinya,” jelasnya.

Pemerintah saat ini berkomitmen kuat untuk memberantas rokok ilegal di tengah masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan keberadaan rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai jika menemukannya di pasaran.

Sebagai informasi, terdapat lima ciri utama rokok ilegal yang perlu diperhatikan: rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, pita cukai yang salah peruntukan, serta pita cukai yang salah personalisasi. (not)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Buruh Tani Tembakau di Pacitan Terima Manfaat DBHCHT, Senang Dapat Perhatian dari Pemerintah

2 November 2024 - 20:08 WIB

Kominfo Pacitan Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal Melalui Media Massa dan Sosial

2 November 2024 - 02:53 WIB

APTI Apresiasi Kinerja DKPP Pacitan dalam Mendukung Petani Tembakau

1 November 2024 - 05:55 WIB

76 Kelompok Tani di Pacitan Terima Alsintan untuk Tingkatkan Produktivitas

31 Oktober 2024 - 03:58 WIB

Maraknya Rokok Ilegal di Pacitan, Pelaku Usaha Desak Pengawasan Ketat dan Kebijakan Nasional

31 Oktober 2024 - 03:54 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal