Menu

Mode Gelap
AHY Gaungkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Kepala Bappilu Demokrat: Lingkungan Bersih adalah Magnet Investasi Baru Satu SPPG di Pacitan Kantongi KKPR, Puluhan Dapur MBG Sudah Beroperasi BPBD Pacitan Minta Donatur dan Relawan Koordinasi Sebelum Droping Air Bersih Harga Telur di Pacitan Anjlok, Peternak Lokal Kelimpungan Dihantam Pasokan dari Luar Daerah Air Telaga Kembeng Surut, Warga Ketro, Pacitan Berburu Ikan Nila Berawal dari 170 Baglog, Pasutri di Wonoanti Pacitan Kini Kelola 25 Ribu Baglog Jamur Tiram

Gempur Rokok Ilegal

APTI Apresiasi Kinerja DKPP Pacitan dalam Mendukung Petani Tembakau

badge-check


 APTI Apresiasi Kinerja DKPP Pacitan dalam Mendukung Petani Tembakau Perbesar

PACITAN — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pacitan memberikan apresiasi atas kinerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pacitan dalam mendukung kesejahteraan petani tembakau di wilayah tersebut. Menurut Ketua APTI Pacitan, Sartono, DKPP berperan penting dalam meningkatkan hasil pertanian tembakau, yang secara signifikan membantu perekonomian masyarakat Pacitan.

“Pelatihan, pendampingan, hingga pengawasan yang diberikan DKPP sangat baik. Mereka tidak kenal lelah dalam berkomunikasi dengan kami untuk memastikan kemajuan petani tembakau,” ujar Sartono, Kamis (31/10). Saat ini, ada sekitar 111 Kelompok Tani (Poktan) yang menggarap tembakau dengan dukungan intensif dari DKPP.

Selain itu, Sartono mengimbau para petani dan buruh tani tembakau untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Pacitan. Hal ini diharapkan dapat melindungi produk tembakau lokal dari persaingan tidak sehat dan meningkatkan kesejahteraan petani.

“Kami ingin seluruh petani tembakau juga turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tambah Sartono.

Sebagai informasi, peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai bisa dipidana dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda antara dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(not)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas

28 April 2026 - 20:47 WIB

Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun

28 April 2026 - 10:57 WIB

Kenali Ciri Rokok Ilegal, Satpol PP Pacitan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Peredarannya

20 April 2026 - 07:05 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan Masih Masif, Distribusi Online Jadi Kendala

19 April 2026 - 20:55 WIB

Dinkes Pacitan Terima DBHCHT Rp8,7 Miliar pada 2026, Fokus Penguatan Layanan RSUD

19 April 2026 - 20:03 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal