APTI Apresiasi Kinerja DKPP Pacitan dalam Mendukung Petani Tembakau - Lensa Pacitan

Menu

Mode Gelap
Komisi II Belum Dilibatkan, DPRD Minta Pemkab Serius Matangkan Sekolah Rakyat FBGC ke-13: Ratusan Pramuka Penggalang Pacitan Unjuk Kreativitas dan Ketangkasan Pokmas Jangkar Segoro Kidul Gelar Simulasi Laka Air dan Aksi Tanam Mangrove PW Kembali ke Pacitan Pasca Pemeriksaan Lanjutan di Polda Jatim Aiptu Lilik Empat Kali Cabuli PW di Ruang Jemur Sel Tahanan Pelajar SMK Tertabrak Saat Hendak Isi BBM, Tiga Orang Luka-luka

Gempur Rokok Ilegal

APTI Apresiasi Kinerja DKPP Pacitan dalam Mendukung Petani Tembakau

badge-check


					APTI Apresiasi Kinerja DKPP Pacitan dalam Mendukung Petani Tembakau Perbesar

PACITAN — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pacitan memberikan apresiasi atas kinerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pacitan dalam mendukung kesejahteraan petani tembakau di wilayah tersebut. Menurut Ketua APTI Pacitan, Sartono, DKPP berperan penting dalam meningkatkan hasil pertanian tembakau, yang secara signifikan membantu perekonomian masyarakat Pacitan.

“Pelatihan, pendampingan, hingga pengawasan yang diberikan DKPP sangat baik. Mereka tidak kenal lelah dalam berkomunikasi dengan kami untuk memastikan kemajuan petani tembakau,” ujar Sartono, Kamis (31/10). Saat ini, ada sekitar 111 Kelompok Tani (Poktan) yang menggarap tembakau dengan dukungan intensif dari DKPP.

Selain itu, Sartono mengimbau para petani dan buruh tani tembakau untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Pacitan. Hal ini diharapkan dapat melindungi produk tembakau lokal dari persaingan tidak sehat dan meningkatkan kesejahteraan petani.

“Kami ingin seluruh petani tembakau juga turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tambah Sartono.

Sebagai informasi, peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai bisa dipidana dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda antara dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(not)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bea Cukai Jatim Tingkatkan Sosialisasi Dampak Hukum Peredaran Rokok Ilegal

4 November 2024 - 02:26 WIB

Buruh Tani Tembakau di Pacitan Terima Manfaat DBHCHT, Senang Dapat Perhatian dari Pemerintah

2 November 2024 - 20:08 WIB

Kominfo Pacitan Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal Melalui Media Massa dan Sosial

2 November 2024 - 02:53 WIB

76 Kelompok Tani di Pacitan Terima Alsintan untuk Tingkatkan Produktivitas

31 Oktober 2024 - 03:58 WIB

Maraknya Rokok Ilegal di Pacitan, Pelaku Usaha Desak Pengawasan Ketat dan Kebijakan Nasional

31 Oktober 2024 - 03:54 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal