Menu

Mode Gelap
Baru Satu SPPG di Pacitan Kantongi KKPR, Puluhan Dapur MBG Sudah Beroperasi BPBD Pacitan Minta Donatur dan Relawan Koordinasi Sebelum Droping Air Bersih Harga Telur di Pacitan Anjlok, Peternak Lokal Kelimpungan Dihantam Pasokan dari Luar Daerah Air Telaga Kembeng Surut, Warga Ketro, Pacitan Berburu Ikan Nila Berawal dari 170 Baglog, Pasutri di Wonoanti Pacitan Kini Kelola 25 Ribu Baglog Jamur Tiram Dua SPPG di Pacitan Masih Disuspend, Tunggu Verifikasi Pusat

Gempur Rokok Ilegal

Camat Nawangan Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal di Wilayah Perbatasan

badge-check


 Camat Nawangan Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal di Wilayah Perbatasan Perbesar

PACITAN – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan masih menjadi perhatian serius. Meski operasi gabungan rutin digelar oleh Satpol PP bersama Bea Cukai Madiun, upaya pemberantasan tetap memerlukan dukungan dari seluruh pihak, termasuk pemerintah kecamatan.

Camat Nawangan, Sukarwan, menegaskan komitmennya untuk membantu memberantas rokok ilegal di wilayahnya. Ia menyebut, Nawangan sebagai daerah perbatasan kabupaten dan provinsi memiliki potensi tinggi terhadap aktivitas jual beli rokok tanpa cukai.

“Ya, Nawangan ini berada di perbatasan antar kabupaten dan juga perbatasan provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah, jadi potensi itu (peredaran rokok ilegal) ada,” ujarnya.

Sukarwan memastikan jajarannya terus mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Selain merugikan negara, tindakan tersebut juga berisiko menjerat pelaku dengan sanksi hukum.

“Kami selalu ingatkan kepada masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merugikan diri sendiri karena ada ancaman pidana,” imbuhnya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat di Nawangan bersatu untuk menciptakan wilayah bebas rokok ilegal. “Kami harapkan semua elemen masyarakat bersama-sama memberantas rokok ilegal dari pasaran dan mewujudkan Nawangan sebagai wilayah zero peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas

28 April 2026 - 20:47 WIB

Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun

28 April 2026 - 10:57 WIB

Kenali Ciri Rokok Ilegal, Satpol PP Pacitan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Peredarannya

20 April 2026 - 07:05 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan Masih Masif, Distribusi Online Jadi Kendala

19 April 2026 - 20:55 WIB

Dinkes Pacitan Terima DBHCHT Rp8,7 Miliar pada 2026, Fokus Penguatan Layanan RSUD

19 April 2026 - 20:03 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal