Pacitan- Salah satu pemilik pabrik rokok di Pacitan, Widarto, memandang perlunya kebijakan nasional untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Ia mengatakan, kian hari distribusi rokok tanpa pita cukai kian marak. Meski berulang kali dilakukan operasi, namun belum begitu berdampak signifikan.
Hal tersebut dikarenakan, industri-industri rokok ilegal memanfaatkan sistem penjualan berbasis aplikasi.
“Salah satunya ya harus ada kebijakan nasional. Tidak hanya terhadap pelaku industri rokok, namun perusahaan jasa titip (PJT) juga harus diketati, agar mereka tidak menerima jasa titip barang seperti halnya rokok ilegal tersebut,” kata Widarto, Kamis (31/10).
Menurut Widarto, yang lebih memprihatinkan lagi mayoritas rokok-rokok ilegal tersebut jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang kuat diduga diproduksi oleh industri-industri besar. Meski, juga tak sedikit jenis sigaret kretek.
“Coba bayangkan, SKM isi 20 batang hanya dijual Rp 10 ribu per bungkus. Tentu industri-industri rokok legal kelabakan. Oleh karena itu, sepanjang belum ada kebijakan dari pusat, ya akan seperti ini terus. Peredaran rokok ilegal bukannya berkurang, tapi justru semakin masif,” jelasnya.
Dampak peredaran rokok ilegal ini sangat dirasakan industri rokok legal yang kesulitan bersaing. Selain itu, pemerintah pun mengalami kerugian besar dari potensi hilangnya pendapatan cukai yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Fenomena ini semakin menguatkan pandangan bahwa tanpa kebijakan yang tegas dari pemerintah pusat, peredaran rokok ilegal akan terus tumbuh, memengaruhi perekonomian dan kesehatan masyarakat secara luas (Red/yun).