Pacitan — Petani tembakau di Kabupaten Pacitan merasakan dampak positif dari perhatian pemerintah, terutama melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dialokasikan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dukungan ini turut menjaga stabilitas harga tembakau di tingkat yang menguntungkan bagi petani.
Salah seorang petani di Desa Gemaharjo, Tegalombo, Harmanto, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Pacitan yang secara intensif mendampingi petani. “Alhamdulillah, selain hasil tembakau yang bagus, harga jual juga baik. Buruh petani tembakau pun mendapat BLT dari DBHCHT,” ungkap Harmanto, Rabu (16/10). Ia menilai pemerintah bekerja luar biasa dalam mendukung para petani dan buruh tembakau.
Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Pemerintah Kabupaten Pacitan memberikan pendampingan serta edukasi bagi petani dan buruh tembakau dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari penanaman, perawatan, hingga cara memanen. “Kami diberi materi dan pendampingan, ini sangat membantu,” tambah Harmanto.
Baca Juga: Tembakau Pacitan Jadi Bahan Baku Produksi Rokok Besar, Diserap oleh PT. Sadhana dan PT. HM Sampoerna
Harga tembakau rajang kering saat ini mencapai Rp40.000 hingga Rp50.000 per kilogram, yang dianggap menguntungkan bagi para petani. Selain itu, penjualan hasil tembakau di Pacitan cukup lancar berkat kehadiran anak perusahaan dari salah satu perusahaan rokok terbesar di Jawa Timur yang siap menampung produk mereka.
“Kami tidak kesulitan dalam menjual hasil panen. Pemerintah benar-benar berperan penting dalam menghubungkan petani dengan pasar,” lanjutnya. Harmanto juga mengungkapkan bahwa lahan tembakaunya seluas 4 hektare dikelola oleh 28 buruh yang sudah terampil.
Di sisi lain, Muklas, salah seorang buruh petani tembakau, juga mengapresiasi bantuan BLT DBHCHT dari pemerintah yang sangat membantu kesejahteraan mereka.
“Kami untung dari berbagai sisi, karena selain upah dari petani, kami juga dapat BLT dari pemerintah,” kata Muklas.
Selain untuk kesejahteraan petani dan buruh, DBHCHT juga digunakan dalam pemberantasan rokok ilegal. Kampanye ini tidak hanya menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga mencegah masyarakat dari jeratan hukum, karena penjualan rokok tanpa pita cukai resmi dapat berakibat pidana.(not/adv)