Pemkab Pacitan Siapkan Ganti Rugi Sapi Terdampak PMK, Ini Syaratnya - Lensa Pacitan

Menu

Mode Gelap
Sup,Sayur lodeh hingga Puding daun Kelor Jadi Menu andalan Berbuka Puasa Di Sea view Restaurant Karang Taruna Pacitan Bagikan Ribuan Bunga untuk Peserta Rontek Gugah Sahur Pertamina dan Hiswana Migas Bagikan 245 Paket Sembako untuk Kuli Panggul di Pasar Tradisional Pacitan Inovatif! Lurah Ploso Jemput Bola Urus Administrasi Kematian, Gratis dan Cepat Isu Pengoplosan Pertamax, Penjualan BBM di SPBU Mini ExxonMobil Pacitan Meningkat Toko di Bangunsari Rusak Dilempar Petasan, Polisi Lakukan Penyelidikan 

Peternakan

Pemkab Pacitan Siapkan Ganti Rugi Sapi Terdampak PMK, Ini Syaratnya

badge-check


					Sugeng Santoso, Kepala Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian Kabupaten Pacitan (foto: Trinoto - Lensa Pacitan) Perbesar

Sugeng Santoso, Kepala Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian Kabupaten Pacitan (foto: Trinoto - Lensa Pacitan)

Pacitan – Lensa Pacitan, Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) masih menjadi ancaman serius bagi peternak di Kabupaten Pacitan. Sejumlah sapi milik warga dilaporkan mati akibat penyakit tersebut, mengakibatkan kerugian besar bagi peternak.

Merespons situasi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan merancang program ganti rugi berupa pedhet (anak sapi) senilai Rp 5 juta per ekor. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan dengan Komisi II DPRD.

Kepala DKPP Pacitan, Sugeng Santoso, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu peternak bangkit dari kerugian dan memastikan keberlanjutan usaha peternakan.

‘’Ganti rugi tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan pedhet. Dengan begitu, peternak tetap dapat melanjutkan beternak,’’ ungkap Sugeng, Kamis (23/1/2025).

Proses pencairan bantuan ini memerlukan beberapa syarat administrasi. Peternak harus menyertakan bukti kematian ternak yang didukung saksi warga atau surat pernyataan resmi dari pemerintah desa setempat. Selain itu, pendistribusian bantuan baru akan dilakukan setelah wabah PMK dinyatakan mereda.

Saat ini, Pemkab tengah menyusun regulasi melalui peraturan bupati (perbup) dan melakukan pendataan peternak terdampak. Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, telah memberikan persetujuan atas program tersebut.

‘’Kami harap kebijakan ini bisa meringankan beban peternak dan menjaga keberlanjutan sektor peternakan di Pacitan,’’ tambah Sugeng.

Warga yang terdampak diimbau untuk segera melapor dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Pemkab Pacitan optimistis langkah ini dapat menjadi solusi bagi para peternak di tengah krisis PMK. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Vaksinasi PMK di Desa Gondosari, Punung Upaya Mencegah Penyebaran yang Meluas

31 Januari 2025 - 18:46 WIB

Vaksinasi PMK Gencar Dilakukan di Kecamatan Pringkuku, Pacitan

28 Januari 2025 - 14:33 WIB

Vaksinasi PMK Gencar di Nawangan, 500 Sapi Terima Suntikan Vaksin

24 Januari 2025 - 10:54 WIB

Harga Kambing di Pacitan Turun Drastis Akibat Wabah PMK

23 Januari 2025 - 12:50 WIB

Penutupan Pasar Hewan di Pacitan Diperpanjang Akibat Meluasnya Kasus PMK

22 Januari 2025 - 15:52 WIB

Trending di Peternakan