Pacitan – Lensa Pacitan, Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) masih menjadi ancaman serius bagi peternak di Kabupaten Pacitan. Sejumlah sapi milik warga dilaporkan mati akibat penyakit tersebut, mengakibatkan kerugian besar bagi peternak.
Merespons situasi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan merancang program ganti rugi berupa pedhet (anak sapi) senilai Rp 5 juta per ekor. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan dengan Komisi II DPRD.
Kepala DKPP Pacitan, Sugeng Santoso, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu peternak bangkit dari kerugian dan memastikan keberlanjutan usaha peternakan.
‘’Ganti rugi tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan pedhet. Dengan begitu, peternak tetap dapat melanjutkan beternak,’’ ungkap Sugeng, Kamis (23/1/2025).
Proses pencairan bantuan ini memerlukan beberapa syarat administrasi. Peternak harus menyertakan bukti kematian ternak yang didukung saksi warga atau surat pernyataan resmi dari pemerintah desa setempat. Selain itu, pendistribusian bantuan baru akan dilakukan setelah wabah PMK dinyatakan mereda.
Saat ini, Pemkab tengah menyusun regulasi melalui peraturan bupati (perbup) dan melakukan pendataan peternak terdampak. Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, telah memberikan persetujuan atas program tersebut.
‘’Kami harap kebijakan ini bisa meringankan beban peternak dan menjaga keberlanjutan sektor peternakan di Pacitan,’’ tambah Sugeng.
Warga yang terdampak diimbau untuk segera melapor dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Pemkab Pacitan optimistis langkah ini dapat menjadi solusi bagi para peternak di tengah krisis PMK. (not)