PACITAN – Lensa Pacitan – Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Pacitan terus meningkat. Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi memperpanjang penutupan sementara operasional pasar hewan di seluruh wilayah. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pacitan Nomor 500.7.2.5/053/408.30/2025, yang dikeluarkan pada 21 Januari 2025.
Penutupan pasar hewan berlaku mulai Rabu, 22 Januari hingga Selasa, 4 Februari 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran PMK, dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Pertanian RI Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tentang kewaspadaan dini terhadap peningkatan kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).
Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan melindungi kesehatan hewan ternak di wilayahnya. “Kami berharap kerjasama semua pihak, termasuk pedagang dan peternak, untuk mendukung kebijakan ini demi mencegah meluasnya PMK,” ujarnya.
Langkah ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi. Jika diperlukan, pemerintah siap mengambil kebijakan lanjutan guna memastikan penyebaran PMK terkendali.
Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pacitan mencatat bahwa hingga kini kasus PMK mencapai 1.050 kasus, dengan 100 sapi mati, 63 ekor dipotong paksa, dan hanya 70 sapi yang berhasil sembuh.
Pemerintah juga mengimbau peternak untuk mengikuti arahan dinas terkait dan menjaga kebersihan kandang guna mencegah penyebaran lebih lanjut. “Informasi mengenai pembukaan kembali pasar hewan akan diumumkan setelah evaluasi mendatang,” pungkasnya.
Diharapkan dengan kebijakan ini, penyebaran PMK dapat ditekan sehingga perdagangan hewan ternak di Pacitan segera kembali normal. (not)