Menu

Mode Gelap
Belum Cair, Cek Rp3 Miliar Milik Tarman Hilang “Ketlisut” Agar Aman dan Sehat, Penjamah Makanan MBG di Pacitan Dapat Pembekalan Higiene Sanitasi Jaga Kualitas Makan Bergizi Gratis, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan di Pacitan Pedet Berkaki Enam Lahir di Pringkuku, Pacitan, Bikin Heboh Warga DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia

Kesehatan

10.689 Peserta PBI-JK di Pacitan Dinonaktifkan, Warga Diminta Segera Cek Kepesertaan

badge-check


 10.689 Peserta PBI-JK di Pacitan Dinonaktifkan, Warga Diminta Segera Cek Kepesertaan Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan, Sebanyak 10.689 warga Kabupaten Pacitan yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) resmi dinonaktifkan per 1 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari penonaktifan nasional yang dilakukan oleh Kementerian Sosial RI.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk diaktifkan kembali, namun hanya dalam waktu dua bulan sejak tanggal dinonaktifkan.

“Jika dinonaktifkan pada 1 Juni, maka maksimal 1 Agustus harus sudah dilaporkan untuk diaktifkan kembali. Caranya cukup cek keaktifan di Puskesmas. Jika tidak aktif, segera hubungi Dinas Sosial setempat,” kata Fitriyah dalam Media Gathering daring BPJS Kesehatan, Rabu (25/6/2025), yang diikuti jurnalis dari Pacitan, Tulungagung, dan Trenggalek.

Ia menjelaskan, reaktivasi hanya diberikan kepada warga miskin, tidak mampu, atau yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan. Penentuan status kepesertaan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN) yang menggantikan DTKS. Peserta yang namanya tidak tercantum dalam DTSEN dianggap sudah sejahtera dan tidak lagi memenuhi syarat PBI.

“Kalau sehat dan tidak butuh layanan, tetap bisa diaktifkan kembali jika termasuk kategori miskin atau tidak mampu,” jelasnya.

Meski demikian, Fitriyah mengakui masih ditemukan ketidaktepatan data di lapangan, di mana warga yang masih layak justru ikut terdampak penonaktifan. Ia pun meminta kerja sama Puskesmas, Dinas Sosial, serta perangkat desa untuk segera menyisir data dan membantu proses reaktivasi.

“Jangan sampai saat masuk rumah sakit baru tahu bahwa kepesertaan JKN tidak aktif. Pastikan sejak awal mendaftar sebagai peserta JKN, bukan pasien umum. Karena kalau sejak awal daftar sebagai pasien umum, status tidak bisa diubah ke BPJS di tengah jalan,” tegasnya. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Agar Aman dan Sehat, Penjamah Makanan MBG di Pacitan Dapat Pembekalan Higiene Sanitasi

26 Oktober 2025 - 19:37 WIB

Jaga Kualitas Makan Bergizi Gratis, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan di Pacitan

25 Oktober 2025 - 16:48 WIB

Program STBM di Desa Tegalombo Pacitan Capai 75 Persen, Target Rampung 2026

22 September 2025 - 11:21 WIB

DPRD Pacitan Soroti Pelayanan RSUD, Jumlah Dokter Belum ideal Untuk Layani Pasien Harian

27 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Pemkab Pacitan Targetkan Eliminasi TBC Tahun 2030, Terbitkan Edaran untuk Semua OPD

15 Agustus 2025 - 06:06 WIB

Trending di Kesehatan