Pacitan – lensapacitan.com, Peredaran rokok non cukai atau yang kerap disebut rokok bodong di Kabupaten Pacitan, disinyalir masih marak terjadi. Rokok-rokok ilegal ini umumnya merupakan jenis sigaret kretek mesin (SKM) golongan dua yang dijual melalui platform daring (online).
Menurut Widarto, salah seorang pemilik pabrik rokok terkemuka di Pacitan, peredaran rokok tanpa cukai tersebut sangat memengaruhi penjualan produk legalnya.
“Masih banyak rokok bodong yang dijual secara online di Pacitan. Mayoritas dari mereka adalah SKM golongan dua,” ujar Widarto, Senin (7/10).
Ia menambahkan, penjualan rokok tanpa cukai ini berdampak buruk terhadap omset sigaret kretek lokal miliknya yang sudah berlabel cukai. Selama beberapa bulan terakhir, ia mengeluhkan penurunan omset yang signifikan seiring dengan peralihan konsumen ke rokok ilegal yang dijual lebih murah, terutama untuk rokok filter.
“Saya berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan terhadap maraknya peredaran rokok ilegal yang dijual secara online,” tegas Widarto.
Peredaran rokok tanpa cukai dinilai mencederai industri rokok legal yang telah mematuhi regulasi pemerintah, termasuk dalam hal cukai. Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam membeli produk tembakau dan mendukung produk-produk yang sesuai dengan peraturan pemerintah. (Red/yun)