Menu

Mode Gelap
Gedung Diklat BKPSDM Pacitan Siap Difungsikan Jadi Sekolah Rakyat Seorang Jemaah Pacitan Tertunda Kepulangannya karena Sakit, Masih Dirawat di Madinah Tiga Lifter Putri Pacitan Borong 8 Medali di Porprov Jatim 2025 Antisipasi Wisatawan Tenggelam, Petugas Tempatkan Ban dan Rambu Larangan Berenang 10.689 Peserta PBI-JK di Pacitan Dinonaktifkan, Warga Diminta Segera Cek Kepesertaan Disparbudpora Pacitan Siap Sambut Wisatawan Saat Libur Panjang Sekolah

Gempur Rokok Ilegal

Disdagnaker Pacitan Gelar 25 Paket Pelatihan Kerja untuk Petani dan Buruh Tani Tembakau, Salurkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

badge-check


					Disdagnaker Pacitan Gelar 25 Paket Pelatihan Kerja untuk Petani dan Buruh Tani Tembakau, Salurkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Pacitan – Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan terus mendorong peningkatan keterampilan kerja masyarakat, terutama di desa-desa penghasil tembakau. Hingga akhir tahun 2024, Disdagnaker Pacitan telah mengadakan 25 paket pelatihan kerja yang bertujuan memberikan keterampilan tambahan kepada para petani dan buruh tani tembakau. Pelatihan ini diadakan sebagai upaya untuk membantu mereka memiliki alternatif mata pencaharian di luar musim tanam tembakau.

Selain pelatihan, Disdagnaker Pacitan juga menyalurkan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.950 penerima manfaat, termasuk petani, buruh tani tembakau, dan pekerja rentan lainnya. Penyaluran iuran ini dilakukan selama empat bulan terakhir.

“Kami telah menyalurkan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.950 penerima manfaat, yang meliputi petani tembakau, buruh tani tembakau, dan pekerja rentan lainnya,” ungkap Supriyono, Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan, Jumat (25/10).

Program pelatihan kerja ini ditutup di wilayah Kecamatan Tulakan dan diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup para pekerja di sektor tembakau yang terpengaruh oleh ketatnya regulasi industri tembakau. Lebih jauh,  Supriyono menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan peredaran rokok ilegal, yang berdampak negatif pada pendapatan daerah.

Rokok ilegal umumnya memiliki ciri-ciri seperti tidak adanya pita cukai resmi, harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok berlisensi, serta kemasan yang sering kali tampak kurang rapi atau tidak mencantumkan informasi yang jelas mengenai produsen.

Rokok semacam ini sering beredar di pasaran dengan tujuan menghindari pajak, sehingga merugikan pendapatan negara dan daerah.

Pemerintah Kabupaten Pacitan mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak hanya menghindari pembelian rokok ilegal, tetapi juga berperan aktif dalam melaporkan jika mengetahui keberadaan produk semacam itu. Dengan bersama-sama memberantas rokok ilegal, diharapkan pendapatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tetap optimal, sehingga dapat digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bea Cukai Jatim Tingkatkan Sosialisasi Dampak Hukum Peredaran Rokok Ilegal

4 November 2024 - 02:26 WIB

Buruh Tani Tembakau di Pacitan Terima Manfaat DBHCHT, Senang Dapat Perhatian dari Pemerintah

2 November 2024 - 20:08 WIB

Kominfo Pacitan Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal Melalui Media Massa dan Sosial

2 November 2024 - 02:53 WIB

APTI Apresiasi Kinerja DKPP Pacitan dalam Mendukung Petani Tembakau

1 November 2024 - 05:55 WIB

76 Kelompok Tani di Pacitan Terima Alsintan untuk Tingkatkan Produktivitas

31 Oktober 2024 - 03:58 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal