Menu

Mode Gelap
Gedung Diklat BKPSDM Pacitan Siap Difungsikan Jadi Sekolah Rakyat Seorang Jemaah Pacitan Tertunda Kepulangannya karena Sakit, Masih Dirawat di Madinah Tiga Lifter Putri Pacitan Borong 8 Medali di Porprov Jatim 2025 Antisipasi Wisatawan Tenggelam, Petugas Tempatkan Ban dan Rambu Larangan Berenang 10.689 Peserta PBI-JK di Pacitan Dinonaktifkan, Warga Diminta Segera Cek Kepesertaan Disparbudpora Pacitan Siap Sambut Wisatawan Saat Libur Panjang Sekolah

Gempur Rokok Ilegal

Dinas Kesehatan Pacitan Terima Dana DBHCHT 2024 Sebesar Rp 6,4 Miliar, Fokus pada Pembangunan dan Pengadaan Alat Kesehatan

badge-check


					Dinas Kesehatan Pacitan Terima Dana DBHCHT 2024 Sebesar Rp 6,4 Miliar, Fokus pada Pembangunan dan Pengadaan Alat Kesehatan Perbesar

Pacitan – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 sebesar Rp 6.426.577.361.

Anggaran ini tidak hanya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas, seperti perawatan inap di Puskesmas Bubakan, Kecamatan Tulakan, tetapi juga untuk pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang akan mendukung pelayanan medis di sejumlah puskesmas.

Kadinkes Pacitan, Daru Mustikoaji, menjelaskan bahwa anggaran DBHCHT tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga diperuntukkan pengadaan berbagai alat kesehatan.

“Dinkes masih membutuhkan alat penunjang seperti spektrofotometer, alat kalibrasi tensimeter digital, mikroskop binokuler, ECG, bed persalinan, dan bed pasien,” ujarnya, Senin (21/10).

Pengadaan alat kesehatan yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah ini direncanakan dalam APBD perubahan, dengan total anggaran Rp 635.913.500 untuk melengkapi lima puskesmas, yakni Puskesmas Arjosari, Kedungbendo, Kebonagung, Sudimoro, dan Donorojo.

Adapun daftar alat yang dibeli antara lain spektrofotometer dan spektrofotometer UV masing-masing satu unit untuk Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), alat kalibrasi tensimeter digital untuk Dinkes, mikroskop binokuler dan ECG untuk Puskesmas Kebonagung, bed persalinan dan sterilisator untuk Puskesmas Kedungbendo, serta bed pasien untuk Puskesmas Sudimoro dan Donorojo.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pacitan juga menyerukan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Langkah ini diambil mengingat peredaran rokok ilegal dapat merugikan pendapatan negara maupun daerah. (not)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bea Cukai Jatim Tingkatkan Sosialisasi Dampak Hukum Peredaran Rokok Ilegal

4 November 2024 - 02:26 WIB

Buruh Tani Tembakau di Pacitan Terima Manfaat DBHCHT, Senang Dapat Perhatian dari Pemerintah

2 November 2024 - 20:08 WIB

Kominfo Pacitan Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal Melalui Media Massa dan Sosial

2 November 2024 - 02:53 WIB

APTI Apresiasi Kinerja DKPP Pacitan dalam Mendukung Petani Tembakau

1 November 2024 - 05:55 WIB

76 Kelompok Tani di Pacitan Terima Alsintan untuk Tingkatkan Produktivitas

31 Oktober 2024 - 03:58 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal