Pacitan – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 sebesar Rp 6.426.577.361.
Anggaran ini tidak hanya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas, seperti perawatan inap di Puskesmas Bubakan, Kecamatan Tulakan, tetapi juga untuk pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang akan mendukung pelayanan medis di sejumlah puskesmas.
Kadinkes Pacitan, Daru Mustikoaji, menjelaskan bahwa anggaran DBHCHT tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga diperuntukkan pengadaan berbagai alat kesehatan.
“Dinkes masih membutuhkan alat penunjang seperti spektrofotometer, alat kalibrasi tensimeter digital, mikroskop binokuler, ECG, bed persalinan, dan bed pasien,” ujarnya, Senin (21/10).
Pengadaan alat kesehatan yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah ini direncanakan dalam APBD perubahan, dengan total anggaran Rp 635.913.500 untuk melengkapi lima puskesmas, yakni Puskesmas Arjosari, Kedungbendo, Kebonagung, Sudimoro, dan Donorojo.
Adapun daftar alat yang dibeli antara lain spektrofotometer dan spektrofotometer UV masing-masing satu unit untuk Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), alat kalibrasi tensimeter digital untuk Dinkes, mikroskop binokuler dan ECG untuk Puskesmas Kebonagung, bed persalinan dan sterilisator untuk Puskesmas Kedungbendo, serta bed pasien untuk Puskesmas Sudimoro dan Donorojo.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pacitan juga menyerukan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Langkah ini diambil mengingat peredaran rokok ilegal dapat merugikan pendapatan negara maupun daerah. (not)