PACITAN – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Masyarakat pun diminta lebih waspada dan mengenali ciri-ciri rokok ilegal agar tidak ikut terlibat dalam peredarannya.
Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengatakan ada beberapa ciri utama rokok ilegal yang mudah dikenali masyarakat. Untuk mempermudah mengingatnya, pihaknya mengenalkan istilah “2P2B”, yakni polos, palsu, bekas, dan berbeda.
“2P2B itu singkatan dari polos, palsu, bekas, dan berbeda. Ini menjadi cara mudah bagi masyarakat untuk mengenali rokok ilegal,” ujarnya.
Rokok polos merupakan rokok yang beredar tanpa dilekati pita cukai resmi dari Bea Cukai. Ciri ini paling mudah dikenali karena kemasan rokok tidak memiliki pita cukai sama sekali.
Selain itu, ada pula rokok dengan pita cukai palsu. Rokok jenis ini biasanya menggunakan pita cukai hasil cetakan sendiri yang tidak memiliki standar keamanan seperti pita cukai asli.
Menurut Ardyan, salah satu cara membedakan pita cukai asli dan palsu adalah dengan menggunakan sinar ultraviolet (UV). Pada pita cukai asli, akan muncul tanda atau kode tertentu karena dilengkapi teknologi hologram pengaman.
“Pita cukai asli memiliki ciri khusus yang bisa dilihat menggunakan sinar UV. Kalau palsu biasanya tidak memunculkan tanda hologram tersebut,” jelasnya.
Jenis berikutnya adalah rokok dengan pita cukai bekas pakai. Pita cukai ini sebelumnya pernah digunakan pada produk lain, kemudian ditempel kembali pada kemasan baru. Biasanya kondisi pita cukai terlihat rusak atau terdapat bekas sobekan di bagian ujungnya.
Sementara itu, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan salah personalisasi juga termasuk kategori ilegal. Meski menggunakan pita cukai asli, namun penggunaannya tidak sesuai dengan jenis produk maupun identitas perusahaan yang tercantum.
Dalam setiap pita cukai terdapat informasi mengenai jenis rokok, jumlah batang, hingga kode personalisasi perusahaan. Karena itu, ketidaksesuaian data tersebut menjadi salah satu indikasi adanya pelanggaran.
Pemerintah berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dapat berdampak pada industri rokok legal dan kesehatan masyarakat.
“Dengan mengenali ciri-cirinya, kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal di Pacitan,” pungkas Ardyan.





















