Menu

Mode Gelap
Ratusan Pramuka Penggalang Meriahkan FBGC ke-14 Tingkat Kabupaten Pacitan OPEN SUBMIT! Lomba Bercerita “Untuk Bumi Kita” Tingkat Nasional Resmi Dibuka Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun Modern Bridal Make Up Jadi Panggung Unjuk Skill Lulusan TKKR SMKN 1 Pacitan Simulasi Laka Air Warnai Peringatan HKB 2026 di Watu Mejo Mangrove Park Pacitan Peringati Hari Bumi, Sekolah Alam Pacitan Tanam 6.600 Mangrove di Watu Mejo

Gempur Rokok Ilegal

Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun

badge-check


 Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun Perbesar

PACITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan menggelar kegiatan peningkatan kapasitas pelaksana kegiatan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal tahun 2026. Kegiatan berlangsung di ruang pertemuan Hotel Srikandi, Selasa (28/4/2026), dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun.

 

Sebanyak 50 anggota Satpol PP mengikuti bimbingan teknis tersebut sebagai upaya memperkuat pemahaman dan kemampuan petugas dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Pacitan.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengatakan Satpol PP memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai bersama Bea Cukai.

 

“Peredaran rokok ilegal dan BKC ilegal lainnya bukan hanya merugikan penerimaan kas negara, tetapi juga berdampak pada berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Ardyan dalam sambutannya.

 

Ia menegaskan melalui kegiatan tersebut, personel Satpol PP diharapkan mampu mengenali berbagai bentuk pelanggaran cukai, mulai dari rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, hingga pita cukai bekas dan salah peruntukan.

 

“Saya minta seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius, pahami materi yang disampaikan, dan aplikasikan dengan humanis namun tetap tegas saat operasi di lapangan,” tegasnya.

 

Selain materi pengenalan ciri-ciri rokok ilegal, peserta juga mendapat pembekalan terkait metode pengumpulan informasi, intelijen lapangan, hingga teknik operasi bersama.

 

Narasumber dari Bea Cukai Madiun menjelaskan bahwa penjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana berat berupa hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai.

 

Dalam kegiatan tersebut juga ditekankan pentingnya sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri dalam menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

 

Kegiatan yang dimulai pukul 08.15 WIB itu berlangsung lancar hingga selesai pada pukul 13.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggaran Turun 50 Persen, DPRD Pacitan Minta BLT DBHCHT Tepat Sasaran

19 April 2026 - 11:34 WIB

Operasi Pasar di Sudimoro, Satpol PP Pacitan Temukan Rokok Tanpa Cukai

18 April 2026 - 12:47 WIB

DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes

24 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Dinyatakan Aman dari Rokok Ilegal, Kecamatan Ngadirojo Tetap Perkuat Edukasi dan Pengawasan

30 September 2025 - 18:30 WIB

Ratusan Buruh Tani Tembakau di Bandar Terima BLT DBHCHT Tahun 2025

15 September 2025 - 13:42 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal