PACITAN, lensapacitan.com – Perusahaan air minum daerah (PDAM) Tirta Dharma Pacitan bakal dihapus. Raperdanya bahkan tengah dibahas di DPRD setempat. Pun sesuai UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, usaha penyedia air baku itu wajib berganti naman Perusahaan umum air minum daerah (PUDAM).
Direktur PDAM Tirta Dharma Pacitan Agus Suseno mengatakan, perubahan nama tersebut saat ini tengah dibahas di DPRD. Meski berubah nama, namun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu sejatinya tak banyak miliki perbedaan dari label sebelumnya. Baik layanan masyarakat pun kebijakan lainnya. ‘’Tidak pengaruh signifikan bagi layanan air minum kita, ini hanya menyesuaikan aturan dan perkembangan zaman saja,’’ jelas Agus.
Agus menambahkan pergantian nama tersebut sejatinya telah diajukan beberapa kali oleh lembaganya. Sayangnya tak kunjung di terima pun terus antre hingga tahun ini. Padahal, sesuai aturan UU tersebut, pemerintah daerah wajib ubah nama BUMD mereka tiga tahun paska aturan dibuat. ‘’Sebanarnya 2017 batas terakhir, tapi saat itu ditunda, dan banyak juga kabupaten lain yang seperti ini karena beberapa alasan, jadi gak masalah,’’ katanya.
Disingung penyertaan modal Pemkab ke PDAM, Agus mengamini sejak 2020 lalu, usaha yang dipimpinannya itu tak lagi dapatkan suntikan dana. Mereka beralasan, pemda cupet keuangan dampak pandemi korona. Meski secara umum saat ini lembaganya mampu mandiri kembangkan usaha tersebut. ‘’Di 2020 kemarin ktia sempat ajukan namun tidak di acc karena kondisi ekonomi sampai sekarang juga belum ada lagi,’’ paparnya.