PACITAN – lensapacitan.com, Akibat oplos BBM jenis pertamax dan pertalite Satreskrim Polres Pacitan, Jawa Timur berhasil ringkus tersangka Sutrisno (38) warga Desa Sanggrahan Kecamatan Kebonagung.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Hekso, S.H., M.H., tersangka St dalam pengakuannya melakukan aksi mengoplos BBM tersebut sejak 6 bulan lalu. Berkat informasi dari masyarakat akhirnya tim reskrim lakukan penyelidikan.
“Pada hari sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB pelapor mendapat informasi bahwa di Kabupaten Pacitan masih terdapat para pelaku usaha tang melakukan pemalsuan atau pengopolsan BBM jenis pertalite dijadikan BBM lenis premium ron 88 dan pertamax,” katanya, Kamis (21/4/2022).
Setelah melakukan pemalsuan kemudian dijual kepada para pengecer BBM di wilayah hukum Polres Pacitan, dan pada saat proses penyelidikan didapat informasi pada tanggal 20 April 2022 di daerah Kecamatan Kebonagung, terdapat pelaku usaha yang sedang memalsukan BBM jenis pertamax dan BBM jenis merek premium ron 8.
“Tak menunggu waktu lama kemudian petugas datang ke łokasi kejadian dan mengamankan pelaku, serta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Pacitan menambahkan modus pelaku pertama membeli BBM jenis pertalite dari SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari desa untuk keperluan pertanian. Kemudian pertalite yang telah dibeli tersebut diberi bubuk pewarna sehingga menyerupai wama BBM jenis pertamax dan jenis merek Premium ron 88.
“Kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dengan harga dasar pertalite Rp7.650 per liter, atau Rp267.7501 satu jurigen 35 liter, setelah menjadi premium dan pertamax dijual kepada penqecer seharga Rp8.500 sampai Rp8.800 per liter atau Rp.300.000 sampał RP 310.000 per jerigen 35 liter,” jelasnya.
Lanjut bila dijual langsung ke konsumen untuk jenis premium oplosan dan pertamax oplosan seharga Rp10.000 dan pada saat terjadi kenaikan harga pertamax dljual dengan harga Rp13.000.
“Maka keuntungan penjualan premium dan pertamax oplosan antara Rp900 sampai dengan Rp1.200 perliter. Namun jika langsung ke konsumen mendapat keuntungan Rp2.350 sampai dengan Rp5.000 perliter,” jelasnya.
Atas kelakuannya tersebut tersangka Sutrisno melanggar pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan terancam penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp60 miliar.(*)