Pengoplos Ribuan Liter BBM Pertamax - Pertalite, Diringkus Satreskrim Polres Pacitan - Lensa Pacitan

Menu

Mode Gelap
Ulah Iseng Siswi SMP di Pacitan Jari dimasukkan Ke Lubang Kursi Puluhan Kapal Nelayan Cilacap Berteduh di Teluk Pacitan Akibat Cuaca Buruk Tanly Jajaki Investasi Hotel di Pacitan, Bupati Sambut Positif Pasar Hewan di Pacitan Kembali Dibuka dengan Pengawasan Ketat, 1.369 Ekor Ternak Terinfeksi PMK Diduga Curi Uang dan Emas, Warga Nawangan Diamankan Polisi Wisma Atlet Pacitan Direhabilitasi, Siap Jadi Hunian Bagi Atlet

Headline

Pengoplos Ribuan Liter BBM Pertamax – Pertalite, Diringkus Satreskrim Polres Pacitan

badge-check


PACITAN – lensapacitan.com, Akibat oplos BBM jenis pertamax dan pertalite Satreskrim Polres Pacitan, Jawa Timur berhasil ringkus tersangka Sutrisno (38) warga Desa Sanggrahan Kecamatan Kebonagung.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Hekso, S.H., M.H., tersangka St dalam pengakuannya melakukan aksi mengoplos BBM tersebut sejak 6 bulan lalu. Berkat informasi dari masyarakat akhirnya tim reskrim lakukan penyelidikan.
“Pada hari sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB pelapor mendapat informasi bahwa di Kabupaten Pacitan masih terdapat para pelaku usaha tang melakukan pemalsuan atau pengopolsan BBM jenis pertalite dijadikan BBM lenis premium ron 88 dan pertamax,” katanya, Kamis (21/4/2022).
Setelah melakukan pemalsuan kemudian dijual kepada para pengecer BBM di wilayah hukum Polres Pacitan, dan pada saat proses penyelidikan didapat informasi pada tanggal 20 April 2022 di daerah Kecamatan Kebonagung, terdapat pelaku usaha yang sedang memalsukan BBM jenis pertamax dan BBM jenis merek premium ron 8.
“Tak menunggu waktu lama kemudian petugas datang ke łokasi kejadian dan mengamankan pelaku, serta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Pacitan menambahkan modus pelaku pertama membeli BBM jenis pertalite dari SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari desa untuk keperluan pertanian. Kemudian pertalite yang telah dibeli tersebut diberi bubuk pewarna sehingga menyerupai wama BBM jenis pertamax dan jenis merek Premium ron 88.
“Kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dengan harga dasar pertalite Rp7.650 per liter, atau Rp267.7501 satu jurigen 35 liter, setelah menjadi premium dan pertamax dijual kepada penqecer seharga Rp8.500 sampai Rp8.800 per liter atau Rp.300.000 sampał RP 310.000 per jerigen 35 liter,” jelasnya.
Lanjut bila dijual langsung ke konsumen untuk jenis premium oplosan dan pertamax oplosan seharga Rp10.000 dan pada saat terjadi kenaikan harga pertamax dljual dengan harga Rp13.000.
“Maka keuntungan penjualan premium dan pertamax oplosan antara Rp900 sampai dengan Rp1.200 perliter. Namun jika langsung ke konsumen mendapat keuntungan Rp2.350 sampai dengan Rp5.000 perliter,” jelasnya.
Atas kelakuannya tersebut tersangka Sutrisno melanggar pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan terancam penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp60 miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Terpuji Sopir Innova Usai Terlibat Kecelakaan, Bawa Korban Ke RS dan Lapor Polisi

22 Januari 2025 - 10:16 WIB

Hujan Deras di Ngadirojo, Akses Jalan Desa Tergenang Banjir

2 Januari 2025 - 19:10 WIB

10 Tempat Wisata di Pacitan yang Cocok untuk Libur Nataru

14 Desember 2024 - 17:44 WIB

Pantai Banyu Tibo Donorojo Pacitan

Banjir Lumpur dari Bukit Kiteran Tutup Akses Jalan dan Isolasi 8 Rumah di Desa Wiyoro

2 Desember 2024 - 12:26 WIB

Pembersihan Lumpur dan Pemulihan Akses di Dusun Kaliatas Pacitan

2 Desember 2024 - 09:41 WIB

Trending di Headline