Menu

Mode Gelap
Gedung Diklat BKPSDM Pacitan Siap Difungsikan Jadi Sekolah Rakyat Seorang Jemaah Pacitan Tertunda Kepulangannya karena Sakit, Masih Dirawat di Madinah Tiga Lifter Putri Pacitan Borong 8 Medali di Porprov Jatim 2025 Antisipasi Wisatawan Tenggelam, Petugas Tempatkan Ban dan Rambu Larangan Berenang 10.689 Peserta PBI-JK di Pacitan Dinonaktifkan, Warga Diminta Segera Cek Kepesertaan Disparbudpora Pacitan Siap Sambut Wisatawan Saat Libur Panjang Sekolah

Headline

Pengoplos Ribuan Liter BBM Pertamax – Pertalite, Diringkus Satreskrim Polres Pacitan

badge-check


					Pengoplos Ribuan Liter BBM Pertamax – Pertalite, Diringkus Satreskrim Polres Pacitan Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan, Satreskrim Polres Pacitan, Jawa Timur, berhasil menangkap Sutrisno (38), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung, atas dugaan mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax. Praktek ilegal tersebut telah berlangsung selama enam bulan terakhir sebelum akhirnya terungkap berkat laporan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Hekso, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai pemalsuan BBM pada Sabtu, 16 April 2022. “Kami mendapatkan laporan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengoplos Pertalite menjadi Premium RON 88 dan Pertamax. Setelah penyelidikan, kami menemukan aktivitas ilegal tersebut di wilayah Kecamatan Kebonagung,” ujarnya, Kamis (21/4/2022).

Polisi segera bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Sutrisno diketahui membeli Pertalite dari SPBU menggunakan surat rekomendasi desa untuk keperluan pertanian. BBM tersebut kemudian dicampur dengan bubuk pewarna agar menyerupai warna Pertamax dan Premium RON 88.

“BBM oplosan itu dijual ke pengecer dengan harga lebih tinggi. Dari harga dasar Pertalite Rp7.650 per liter atau Rp267.750 per jeriken 35 liter, setelah dioplos dijual seharga Rp8.500 hingga Rp8.800 per liter atau Rp300.000 sampai Rp310.000 per jeriken. Jika dijual langsung ke konsumen, harga bisa mencapai Rp10.000 hingga Rp13.000 per liter,” jelas Iptu Andreas.

Keuntungan yang diraup pelaku berkisar antara Rp900 hingga Rp1.200 per liter saat dijual ke pengecer. Jika langsung ke konsumen, keuntungannya meningkat menjadi Rp2.350 hingga Rp5.000 per liter.

Akibat perbuatannya, Sutrisno dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal ini karena selain merugikan negara, penggunaan BBM oplosan juga berbahaya bagi kendaraan dan lingkungan.(not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Pertanian Pacitan, Riyono Caping Bagi Traktor hingga Mesin Tanam

17 Juni 2025 - 18:05 WIB

Pria di Sidomulyo Ngadirojo Bacok Tujuh Warga, Diduga Alami Gangguan Jiwa

29 Mei 2025 - 06:20 WIB

Nekat Seberangi Sungai Pakai Rakit Gedebok, Petani di Ngadirojo Tewas Tenggelam

17 Mei 2025 - 06:29 WIB

Modus Penipuan Berkedok Pemesanan Nasi Box, Puskesmas Arjosari Dicatut

10 April 2025 - 06:53 WIB

Pesanan Fiktif Rugikan Emak-emak, Makanan Diantar ke Puskesmas Tanpa Pemesan

9 April 2025 - 14:44 WIB

Trending di Headline