Menu

Mode Gelap
Hendak Pulang dari Masjid, Lansia di Pacitan Jadi Korban Kecelakaan Festival Ronthek Pacitan 2025 Usai, Serap Anggaran Rp 410 Juta, Ini daftar Juaranya Pring Sedhapur’ Tulakan Usung Tema Gerhana Bulan, Sajikan Atraksi Sarat Nilai Rontek Tegalombo Usung Tema “Murwokolo”, Pukau Penonton dengan Nuansa Islami Ronthekantrupus Punung Tampil Memukau, Usung Konsep Ramah Lingkungan di Festival Rontek 2025 Legenda Lembah Lembu Jadi Suguhan Memikat dari Kecamatan Bandar di Panggung Ronthek 2025

Hukum

Penggugat Minta Penundaan Mediasi Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji

badge-check


					Penggugat Minta Penundaan Mediasi Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Perbesar

Pacitan – lensapacitan.com, Informasi yang beredar terkait ketidakhadiran langsung Indrata Nur Bayuaji dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum pada Rabu (6/11) diklarifikasi sebagai kabar yang menyesatkan. Faktanya, kehadiran langsung Indrata tidak diperlukan karena ia telah memberikan kuasa kepada tim hukumnya. Sidang perdana tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Pacitan, dan dalam sidang itu Majelis Hakim yang diketuai Erwin Ardian tidak mempermasalahkan perwakilan kuasa hukum kedua belah pihak.

Majelis Hakim menyarankan agar perkara ini diselesaikan melalui jalur mediasi sebelum memasuki pembahasan materi perkara. Untuk proses mediasi, Hakim menunjuk Desak Made Winda Riyanthi sebagai mediator yang akan membantu memediasi pihak penggugat dan tergugat.

Menurut Mukhlasir Khitam, kuasa hukum Indrata, kehadiran Indrata sebagai tergugat tidak memengaruhi proses persidangan. “Indrata telah memberi kuasa kepada kami, dan kami hadir untuk memenuhi undangan serta menunjukkan itikad baik kepada Pengadilan Negeri Pacitan,” jelas Mukhlasir pada Kamis (7/11).

Mukhlasir juga mempertanyakan kejelasan kedudukan hukum dalam gugatan yang diajukan ke alamat pribadi Indrata di Kelurahan Ploso, Pacitan, padahal gugatan tersebut terkait kebijakan Indrata sebagai Bupati Pacitan. “Seharusnya gugatan dialamatkan ke kantor bupati, bukan rumah pribadi, karena perkara ini menyangkut kebijakan yang dibuat dalam kapasitas beliau sebagai bupati,” tegasnya.

Sidang mediasi sempat tertunda karena pihak penggugat meminta waktu untuk mempersiapkan kembali materi, yang diharapkan bisa dilanjutkan minggu depan.

Mukhlasir juga menyayangkan adanya upaya penggiringan opini publik yang tidak sesuai fakta, dengan menyebut gugatan tersebut cenderung bernuansa politik. Ia menilai firma hukum yang mewakili tiga warga Pacitan seolah memiliki kepentingan sendiri dalam perkara ini.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Yoga Tamtama, menyatakan bahwa surat gugatan dialamatkan ke rumah pribadi Indrata untuk memastikan surat tersebut sampai. “Kami khawatir surat gugatan tidak sampai jika dialamatkan ke kantor bupati karena beliau sedang cuti,” ungkap Yoga.

Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Indrata Nur Bayuaji diajukan oleh Susilowati, Winarno, dan Puji Wahyu Lestariningsih melalui firma hukum Astra Nawasena Law. Sidang mediasi rencananya akan kembali dilanjutkan pada Rabu (7/11) pekan depan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Terbukti Jadi Mucikari, Perempuan Asal Wonogiri Dibebaskan PN Pacitan

2 Juli 2025 - 16:09 WIB

Polres Pacitan Gelar Operasi Gabungan, Motor Diamankan karena Knalpot Brong dan Balap Liar

11 Mei 2025 - 18:28 WIB

Diduga Lakukan Penipuan dan Pengancaman Gadai Motor, Warga Pacitan Dibekuk Polisi

10 Mei 2025 - 11:01 WIB

Vonis 6 Tahun untuk Sulastri Lebih Ringan dari Tuntutan, Kuasa Hukum: Kami Terima

9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Mantan Pejabat Bank BUMN di Pacitan Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

5 Maret 2025 - 18:34 WIB

Trending di Hukum