Pacitan – lensapacitan.com, Informasi yang beredar terkait ketidakhadiran langsung Indrata Nur Bayuaji dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum pada Rabu (6/11) diklarifikasi sebagai kabar yang menyesatkan. Faktanya, kehadiran langsung Indrata tidak diperlukan karena ia telah memberikan kuasa kepada tim hukumnya. Sidang perdana tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Pacitan, dan dalam sidang itu Majelis Hakim yang diketuai Erwin Ardian tidak mempermasalahkan perwakilan kuasa hukum kedua belah pihak.
Majelis Hakim menyarankan agar perkara ini diselesaikan melalui jalur mediasi sebelum memasuki pembahasan materi perkara. Untuk proses mediasi, Hakim menunjuk Desak Made Winda Riyanthi sebagai mediator yang akan membantu memediasi pihak penggugat dan tergugat.
Menurut Mukhlasir Khitam, kuasa hukum Indrata, kehadiran Indrata sebagai tergugat tidak memengaruhi proses persidangan. “Indrata telah memberi kuasa kepada kami, dan kami hadir untuk memenuhi undangan serta menunjukkan itikad baik kepada Pengadilan Negeri Pacitan,” jelas Mukhlasir pada Kamis (7/11).
Mukhlasir juga mempertanyakan kejelasan kedudukan hukum dalam gugatan yang diajukan ke alamat pribadi Indrata di Kelurahan Ploso, Pacitan, padahal gugatan tersebut terkait kebijakan Indrata sebagai Bupati Pacitan. “Seharusnya gugatan dialamatkan ke kantor bupati, bukan rumah pribadi, karena perkara ini menyangkut kebijakan yang dibuat dalam kapasitas beliau sebagai bupati,” tegasnya.
Sidang mediasi sempat tertunda karena pihak penggugat meminta waktu untuk mempersiapkan kembali materi, yang diharapkan bisa dilanjutkan minggu depan.
Mukhlasir juga menyayangkan adanya upaya penggiringan opini publik yang tidak sesuai fakta, dengan menyebut gugatan tersebut cenderung bernuansa politik. Ia menilai firma hukum yang mewakili tiga warga Pacitan seolah memiliki kepentingan sendiri dalam perkara ini.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Yoga Tamtama, menyatakan bahwa surat gugatan dialamatkan ke rumah pribadi Indrata untuk memastikan surat tersebut sampai. “Kami khawatir surat gugatan tidak sampai jika dialamatkan ke kantor bupati karena beliau sedang cuti,” ungkap Yoga.
Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Indrata Nur Bayuaji diajukan oleh Susilowati, Winarno, dan Puji Wahyu Lestariningsih melalui firma hukum Astra Nawasena Law. Sidang mediasi rencananya akan kembali dilanjutkan pada Rabu (7/11) pekan depan.