Diduga Lakukan Penipuan dan Pengancaman Gadai Motor, Warga Pacitan Dibekuk Polisi - Lensa Pacitan

Menu

Mode Gelap
Nawangan Kembali Diterjang Longsor, Dua Rumah Warga Rusak DAM Kedung Sapi Ambrol, Masjid di Jetis Kidul Terancam Longsor Hujan Deras Disertai Angin, Pohon Tumbang Timpa Garasi Warga Pacitan Pelajar di Pacitan Putus Sekolah Akibat Kanker, Kapolsek Bantu Kursi Roda Kapolsek Nawangan Turun Langsung Evakuasi Longsor dan Salurkan Bantuan ke Tiga Rumah Terdampak Tiga Rumah Rusak Diterjang Longsor di Nawangan

Hukum

Diduga Lakukan Penipuan dan Pengancaman Gadai Motor, Warga Pacitan Dibekuk Polisi

badge-check


					Diduga Lakukan Penipuan dan Pengancaman Gadai Motor, Warga Pacitan Dibekuk Polisi Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan, Seorang warga Dusun Menadi, Desa Menadi, Kecamatan Pacitan, berinisial JP, harus mendekam di balik jeruji besi akibat dugaan kasus penipuan dan pengancaman dalam transaksi gadai sepeda motor.

Kasus ini bermula saat JP diduga bersekongkol dengan seseorang berinisial GP untuk menjalankan modus gadai motor. Setelah GP mendapatkan calon penanggadai, transaksi dilakukan di wilayah Arjosari dengan nilai Rp5 juta. Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 2917 ZE kemudian dibawa pulang oleh korban, PS, warga Kecamatan Tegalombo.

Namun enam hari berselang, pada 29 April 2025, GP mengatur pertemuan dengan PS di dekat Pertashop Tambakrejo. Tanpa diduga, JP tiba-tiba muncul dan mengaku sebagai pemilik motor. Ia mengancam akan melaporkan PS ke polisi dengan tuduhan sebagai penadah apabila kendaraan tidak dikembalikan. Merasa tertekan dan tak bisa menghubungi GP, PS akhirnya menyerahkan motor tersebut kepada JP.

“Modusnya, pelaku pura-pura menggadaikan motor ke korban melalui perantara. Setelah transaksi terjadi, pelaku muncul dan mengancam korban dengan tuduhan penadahan agar motor dikembalikan. Ini murni penipuan dan pemerasan,” ujar AKP Khoirul Maskanan, Kasat Reskrim Polres Pacitan, Sabtu (10/5/2025).

Merasa ditipu dan diancam, PS kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan JP beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor lengkap dengan kunci dan STNK, serta satu unit ponsel.

JP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara, “jelasnya.

Sementara itu, rekan JP berinisial GP masih dalam pengejaran. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi gadai atau jual beli kendaraan, khususnya jika status kepemilikan kendaraan tidak jelas. (not)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pacitan Gelar Operasi Gabungan, Motor Diamankan karena Knalpot Brong dan Balap Liar

11 Mei 2025 - 18:28 WIB

Vonis 6 Tahun untuk Sulastri Lebih Ringan dari Tuntutan, Kuasa Hukum: Kami Terima

9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Mantan Pejabat Bank BUMN di Pacitan Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

5 Maret 2025 - 18:34 WIB

Polsek Tulakan Amankan Lima Motor Knalpot Brong Milik Siswa SMK

12 Februari 2025 - 14:34 WIB

Polsek Tulakan Razia Pelajar Bawa Motor, 19 Kendaraan Knalpot Brong Disita

4 Februari 2025 - 17:51 WIB

Trending di Hukum