Pacitan – Lensa Pacitan, Seorang warga Dusun Menadi, Desa Menadi, Kecamatan Pacitan, berinisial JP, harus mendekam di balik jeruji besi akibat dugaan kasus penipuan dan pengancaman dalam transaksi gadai sepeda motor.
Kasus ini bermula saat JP diduga bersekongkol dengan seseorang berinisial GP untuk menjalankan modus gadai motor. Setelah GP mendapatkan calon penanggadai, transaksi dilakukan di wilayah Arjosari dengan nilai Rp5 juta. Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 2917 ZE kemudian dibawa pulang oleh korban, PS, warga Kecamatan Tegalombo.
Namun enam hari berselang, pada 29 April 2025, GP mengatur pertemuan dengan PS di dekat Pertashop Tambakrejo. Tanpa diduga, JP tiba-tiba muncul dan mengaku sebagai pemilik motor. Ia mengancam akan melaporkan PS ke polisi dengan tuduhan sebagai penadah apabila kendaraan tidak dikembalikan. Merasa tertekan dan tak bisa menghubungi GP, PS akhirnya menyerahkan motor tersebut kepada JP.
“Modusnya, pelaku pura-pura menggadaikan motor ke korban melalui perantara. Setelah transaksi terjadi, pelaku muncul dan mengancam korban dengan tuduhan penadahan agar motor dikembalikan. Ini murni penipuan dan pemerasan,” ujar AKP Khoirul Maskanan, Kasat Reskrim Polres Pacitan, Sabtu (10/5/2025).
Merasa ditipu dan diancam, PS kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan JP beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor lengkap dengan kunci dan STNK, serta satu unit ponsel.
JP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara, “jelasnya.
Sementara itu, rekan JP berinisial GP masih dalam pengejaran. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi gadai atau jual beli kendaraan, khususnya jika status kepemilikan kendaraan tidak jelas. (not)