Mantan Pejabat Bank BUMN di Pacitan Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi - Lensa Pacitan

Menu

Mode Gelap
Sup,Sayur lodeh hingga Puding daun Kelor Jadi Menu andalan Berbuka Puasa Di Sea view Restaurant Karang Taruna Pacitan Bagikan Ribuan Bunga untuk Peserta Rontek Gugah Sahur Pertamina dan Hiswana Migas Bagikan 245 Paket Sembako untuk Kuli Panggul di Pasar Tradisional Pacitan Inovatif! Lurah Ploso Jemput Bola Urus Administrasi Kematian, Gratis dan Cepat Isu Pengoplosan Pertamax, Penjualan BBM di SPBU Mini ExxonMobil Pacitan Meningkat Toko di Bangunsari Rusak Dilempar Petasan, Polisi Lakukan Penyelidikan 

Hukum

Mantan Pejabat Bank BUMN di Pacitan Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

badge-check


					Mantan Pejabat Bank BUMN di Pacitan Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Perbesar

Pacitan – Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Mahuda Setiawan (MS), mantan Relationship Manager sebuah bank BUMN di Pacitan, dalam kasus tindak pidana korupsi. Selain hukuman badan, MS juga didenda Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 961 juta.

Putusan tersebut tertuang dalam Nomor: 19/PID-SUS-TPK/2025/PT SBY. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Ratno Timur, membenarkan adanya putusan ini dan menyebut bahwa hukuman terhadap MS meningkat setelah upaya banding dilakukan.

“Kasus Tipikor yang menjerat terpidana MS sudah diputuskan pengadilan, dan hukumannya naik dengan adanya upaya hukum banding,” ujar Ratno Timur, Selasa (4/3/2025).

Jika MS tidak membayar uang pengganti, aset-aset miliknya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tambahan satu tahun penjara akan diterapkan.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan tengah mempertimbangkan kemungkinan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang mantan pejabat perbankan di lembaga keuangan milik negara. Kejari Pacitan berharap vonis ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku di sektor keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Kami menghimbau masyarakat, terutama yang bekerja di sektor keuangan dan pemerintahan, agar selalu profesional dan tidak memiliki niat melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Ratno.

Ia menambahkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada pelaku, baik secara hukum maupun moral. “Selain harus bertanggung jawab kepada negara, perbuatan korupsi juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan,” pungkasnya. (Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Tulakan Amankan Lima Motor Knalpot Brong Milik Siswa SMK

12 Februari 2025 - 14:34 WIB

Polsek Tulakan Razia Pelajar Bawa Motor, 19 Kendaraan Knalpot Brong Disita

4 Februari 2025 - 17:51 WIB

Tanggapi Gugatan Tiga Warga, Pemkab Pacitan Sebut BOSDa Tidak Wajib

9 November 2024 - 13:00 WIB

Gugatan Hukum Tiga Warga, Dugaan Bermuatan Politik Menjelang Pilbup Pacitan

7 November 2024 - 13:20 WIB

Gugatan terhadap Bupati Pacitan Ambigu, Praktisi Hukum: Penggugat Harus Memahami Kompetensi dan Regulasi

7 November 2024 - 13:13 WIB

Trending di Hukum