Pacitan – Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Mahuda Setiawan (MS), mantan Relationship Manager sebuah bank BUMN di Pacitan, dalam kasus tindak pidana korupsi. Selain hukuman badan, MS juga didenda Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 961 juta.
Putusan tersebut tertuang dalam Nomor: 19/PID-SUS-TPK/2025/PT SBY. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Ratno Timur, membenarkan adanya putusan ini dan menyebut bahwa hukuman terhadap MS meningkat setelah upaya banding dilakukan.
“Kasus Tipikor yang menjerat terpidana MS sudah diputuskan pengadilan, dan hukumannya naik dengan adanya upaya hukum banding,” ujar Ratno Timur, Selasa (4/3/2025).
Jika MS tidak membayar uang pengganti, aset-aset miliknya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tambahan satu tahun penjara akan diterapkan.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan tengah mempertimbangkan kemungkinan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang mantan pejabat perbankan di lembaga keuangan milik negara. Kejari Pacitan berharap vonis ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku di sektor keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Kami menghimbau masyarakat, terutama yang bekerja di sektor keuangan dan pemerintahan, agar selalu profesional dan tidak memiliki niat melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Ratno.
Ia menambahkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada pelaku, baik secara hukum maupun moral. “Selain harus bertanggung jawab kepada negara, perbuatan korupsi juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan,” pungkasnya. (Not)