Vonis 6 Tahun untuk Sulastri Lebih Ringan dari Tuntutan, Kuasa Hukum: Kami Terima - Lensa Pacitan

Menu

Mode Gelap
Nawangan Kembali Diterjang Longsor, Dua Rumah Warga Rusak DAM Kedung Sapi Ambrol, Masjid di Jetis Kidul Terancam Longsor Hujan Deras Disertai Angin, Pohon Tumbang Timpa Garasi Warga Pacitan Pelajar di Pacitan Putus Sekolah Akibat Kanker, Kapolsek Bantu Kursi Roda Kapolsek Nawangan Turun Langsung Evakuasi Longsor dan Salurkan Bantuan ke Tiga Rumah Terdampak Tiga Rumah Rusak Diterjang Longsor di Nawangan

Hukum

Vonis 6 Tahun untuk Sulastri Lebih Ringan dari Tuntutan, Kuasa Hukum: Kami Terima

badge-check


					Vonis 6 Tahun untuk Sulastri Lebih Ringan dari Tuntutan, Kuasa Hukum: Kami Terima Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan, Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap Sulastri, terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif, diterima dengan lapang dada oleh pihak kuasa hukum.

Sulastri divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 7,5 tahun penjara.

“Intinya kami menerima putusan hakim,” ujar Imam Bajuri, kuasa hukum Sulastri,”katanya singkat ditulis Jum’at (9/5/2025).

Bajuri menilai vonis tersebut sudah proporsional dan mencerminkan pertimbangan hukum yang adil. Meski demikian, pihaknya masih akan mengkaji detail pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sementara itu, kasus KUR fiktif senilai Rp 1,5 miliar ini tak berhenti pada vonis terhadap Sulastri. Dua pegawai bank penyalur kredit, yakni Kepala Unit Handjar Pramudya dan Marketing Nursetya Ardhi Arima, kini juga menyandang status tersangka. Keduanya diduga turut terlibat aktif dalam proses pencairan kredit fiktif dengan mencatut nama 47 warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Pacitan.

Kejaksaan Negeri Pacitan tengah merampungkan berkas perkara keduanya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Tipikor, dengan dugaan adanya kerja sama antara pihak bank dan Sulastri demi mencapai target perusahaan atau kepentingan pribadi. (not)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pacitan Gelar Operasi Gabungan, Motor Diamankan karena Knalpot Brong dan Balap Liar

11 Mei 2025 - 18:28 WIB

Diduga Lakukan Penipuan dan Pengancaman Gadai Motor, Warga Pacitan Dibekuk Polisi

10 Mei 2025 - 11:01 WIB

Mantan Pejabat Bank BUMN di Pacitan Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

5 Maret 2025 - 18:34 WIB

Polsek Tulakan Amankan Lima Motor Knalpot Brong Milik Siswa SMK

12 Februari 2025 - 14:34 WIB

Polsek Tulakan Razia Pelajar Bawa Motor, 19 Kendaraan Knalpot Brong Disita

4 Februari 2025 - 17:51 WIB

Trending di Hukum