Pacitan – lensapacitan.com, Seorang pemuda di Pacitan dilaporkan ke polisi atas dugaan menyetubuhi anak di bawah umur. Pelaporan tersebut dilakukan oleh ayah korban setelah mengetahui anaknya menjadi sasaran tindakan asusila pelaku. Peristiwa ini terjadi di sebuah kamar kos.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, menjelaskan bahwa saksi yang mengetahui pelaku dan korban berada di dalam kamar berusaha mengetuk pintu. Setelah berhasil masuk, saksi mendapati pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban.
“Saksi berhasil mengakses kamar dan mendapatkan pengakuan dari pelaku mengenai tindakan persetubuhan yang telah terjadi,” ujar AKBP Agung Nugroho dalam rilisnya pada Selasa (30/7/2024) siang.
Kapolres menambahkan, kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian, dan penyelidikan serta penyidikan pun segera dilakukan. Pelaku dikenakan pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut. Beberapa barang bukti telah disita, termasuk enam potong pakaian yang dikenakan korban saat tindakan asusila terjadi,” jelas AKBP Agung Nugroho.
Pelaku yang kini ditahan di Polres Pacitan mengaku bahwa niat awalnya adalah menjenguk korban. Namun, saat berada di dalam kamar, dorongan nafsu menguasai pikirannya hingga menyebabkan perbuatan tersebut. Pelaku menyesali perbuatannya dan mengaku bahwa tindakan asusila tersebut merupakan kesalahan pertama kalinya.
“Saya baru mengenal korban satu bulan lalu, dan ini adalah kali pertama saya melakukan tindakan seperti ini,” ungkap pelaku di hadapan penyidik.