PACITAN – lensapacitan.com,KPPN Pacitan, Selasa (18/8/2020) siang menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) ,Cadangan DAK Fisik dan Dana Desa tahun anggaran 2020. Rapat tatap muka ini dihadiri organisasi perangkat daerah pengelola DAK Fisik.
Bertempat di Gedung Aula Kantor Pengelolaan Perbendaharaan Negara Pacitan, rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan dari BPKAD serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pengelola Cadangan DAK Fisik , dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Pacitan. Rapat ini membahas progres pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan dalam penyaluran cadangan dak fisik sebagaimana peraturan Menteri Keuangan nomor 101,PMK.07,2020 tentang penggunakan transfer daerah dan dana desa tahun anggaran 2020.
“Ini dimaksudkan untuk mempercepat penyerapan DAK Fisik ,Cadangan DAK Fisik maupun dana desa, karena DAK Fisik yang biasa itu untuk kesehaan, kalau Cadangan DAK Fisik maupun Dana Desa merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional, sehingga ini menjadi prioritas dan menjadi perhatian, supaya selain bisa dipercepat juga dipenuhi persyaratanya, sehingga yang dialokasikan di Pacitan bisa tersalur seluruhnya,”Kata Ana Sariasih, Kepala KPPN Pacitan.
Ana Sariasih, Kepala KPPN Pacitan dalam sambutannya mengatakan, peraturan terbaru tersebut untuk mendukung penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Sehingga persyaratan dan mekanisme peyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun anggaran 2020 mengalami perubahan. Dalam hal ini cadangan DAK Fisik merupakan bagian dari belanja pemerintah pusat yang tidak hanya diharapkan terserap seluruhnya namun juga terserap dengan cepat. “jangan sampai OPD kurang mempersiapkan persyaratan , sehingga proses pelelangan menjadi terlambat,”jelas Ana
Salah satu permasalahan yang dihadapi sejumlah OPD adalah proses lelang di Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pacitan. Sementara progres penyaluraan DAK Fisik tinggal menyisakan satu bidang, sedangkan untuk cadangan DAK Fisik baru tersalur di Bidang Kelautan Dan Perikanan.
“Untuk DAK Fisik tinggal satu bidang yang belum, sedangkan Cadangan DAK Fisik alhamdulillah satu Sub bidang yaitu bidang Kelautan dan Perikanan cair, sedangkan untuk Dana Desa sudah cukup besar yaitu 84,48 persen dan tahap II sudah selesai,” lanjutnya.
Dengan diadakannya rapat koordinasi ini diharapkan seluruh setiap OPD juga melaporkan progres pemenuhan persyaratan penyaluran Cadangan DAK Fisik. Persyaratan penyaluran dak fisik tahap I sudah harus disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 31 agustus 2020 sehingga dapat segera digunakan untuk membiayai kegiatan cadangan dak fisik yang telah direncanakan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat. (not)