Menu

Mode Gelap
Tokoh Film Indonesia Akan Luncurkan Kompetisi Film Horor di Pacitan Peternak Pacitan Bangga, Sapi Peliharaannya Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban MFA Sebagai Penjamin Akuntabilitas dan Keamanan Pengguna Bupati Pacitan Kurban Satu Sapi dan 12 Kambing, Presiden Sumbang Sapi untuk Ponpes Aisyah Indika Desta Rahmadany Raih Juara Dua di Kejuaraan Dunia Paralayang Seri 3 di Lombok Pelaku Pembacokan di Ngadirojo Ternyata Idap Epilepsi Sejak 2018

COVID-19

KPPN Pacitan Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran DAK Fisik Tahun 2020

badge-check
PACITAN – lensapacitan.com,KPPN Pacitan, Selasa (18/8/2020) siang menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) ,Cadangan DAK Fisik dan Dana Desa tahun anggaran 2020. Rapat tatap muka ini dihadiri organisasi perangkat daerah pengelola DAK Fisik.
Bertempat di Gedung Aula Kantor Pengelolaan  Perbendaharaan Negara Pacitan, rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan dari BPKAD serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pengelola Cadangan DAK Fisik , dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Pacitan. Rapat ini membahas progres pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan dalam penyaluran cadangan dak fisik sebagaimana peraturan Menteri Keuangan nomor 101,PMK.07,2020 tentang penggunakan transfer daerah dan dana desa tahun anggaran 2020.
“Ini dimaksudkan untuk mempercepat penyerapan DAK Fisik ,Cadangan DAK Fisik maupun dana desa, karena DAK Fisik yang biasa itu untuk kesehaan, kalau Cadangan DAK Fisik maupun Dana Desa merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional, sehingga ini menjadi prioritas dan menjadi perhatian,  supaya selain bisa dipercepat juga dipenuhi persyaratanya, sehingga yang dialokasikan di Pacitan bisa tersalur seluruhnya,”Kata Ana Sariasih, Kepala KPPN Pacitan.
Ana Sariasih, Kepala KPPN Pacitan dalam sambutannya mengatakan,  peraturan terbaru tersebut untuk mendukung penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Sehingga persyaratan dan mekanisme peyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun anggaran 2020 mengalami perubahan. Dalam hal ini cadangan DAK Fisik merupakan bagian dari belanja pemerintah pusat yang tidak hanya diharapkan terserap seluruhnya namun juga terserap dengan cepat. “jangan sampai OPD kurang mempersiapkan persyaratan , sehingga proses pelelangan  menjadi terlambat,”jelas Ana
Salah satu permasalahan yang dihadapi sejumlah OPD adalah proses lelang  di Unit Layanan  Pengadaan Kabupaten Pacitan. Sementara progres penyaluraan DAK Fisik tinggal menyisakan satu bidang, sedangkan untuk cadangan DAK Fisik baru tersalur di Bidang Kelautan Dan Perikanan.
“Untuk DAK Fisik tinggal satu bidang  yang belum, sedangkan Cadangan DAK Fisik alhamdulillah satu Sub bidang yaitu bidang Kelautan dan Perikanan cair, sedangkan untuk Dana Desa sudah cukup besar yaitu 84,48 persen dan tahap II sudah selesai,” lanjutnya.
Dengan diadakannya rapat koordinasi ini diharapkan seluruh setiap OPD juga melaporkan progres pemenuhan persyaratan penyaluran Cadangan DAK Fisik.  Persyaratan penyaluran dak fisik tahap I sudah harus disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 31 agustus 2020  sehingga dapat segera digunakan untuk membiayai kegiatan cadangan dak fisik yang telah direncanakan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Implementasi Digipay Marketplace Pada Belanja Satuan Kerja

6 Desember 2022 - 12:45 WIB

Kartu Kredit Pemerintah

6 Desember 2022 - 12:01 WIB

Hadapi Krisis 2023, KPPN Pacitan Tingkatkan Peran UMKM Melalui Digipay – Marketplace

6 Desember 2022 - 11:54 WIB

Hadirkan Insan Pers hingga Akademisi, KPPN Pacitan ungkap data Kinerja APBN

12 Agustus 2022 - 13:40 WIB

KPPN Gelar Diskusi Budaya Anti Korupsi Dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Yang Akuntabel

29 Juni 2022 - 14:05 WIB

Trending di KPPN Pacitan