Kartu Kredit Pemerintah
Oleh
Samudi, Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Pacitan
Jaman semakin maju. Kehidupan sudah semakin canggih. Orang jarang memegang uang tunai dalam jumlah besar. Isi dompet lebih banyak berupa kartu debet atau kartu kredit. Kalaupun berisi uang tunai, jumlahnya tidak banyak. Transaksi dalam jumlah besar, pembayarannya sering dilakukan dengan cara non tunai. Pembayaran dilakukan dengan transfer sejumlah harga yang harus dibayar melalui rekening penjual barang.
Memegang uang tunai, sekarang banyak risikonya. Risiko hilang, kecurian, perampokan , dan sebagainya. Bahkan dapat mengancam jiwa pembawanya. Sekarang orang lebih memilih bawa kartu ATM dan kartu kredit. Isinya lebih banyak, tetapi tidak memakan tempat untuk penyimpanannya. Dengan kartu tersebut, orang lebih nyaman. Kalau butuh uang tunai tinggal mampir di mesin ATM atau belanja ditempat yang menyediakan pembayaran dengan kartu kredit.
Belanja pun, sekarang banyak yang melalui media online seperti Buka Lapak, Traveloka, Lazada, dan lainnya. Pembayaran dilakukan dengan langsung transfer ke rekening penjual dan tidak dengan uang kas tunai. Transaksi dilakukan melalui aplikasi, tidak ada pertemuan fisik antara penjual dan pembeli. Memang awalnya banyak pihak yang takut dan kawatir dengan model transaksi ini. Namun seiring perkembangannya, orang semakin senang dan percaya dengan model transaksi ini, karena lebih mudah dan nyaman.
Seiring dengan semakin majunya penggunaan transaksi non tunai, maka pemerintah juga meluncurkan gagasan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) bagi para pengelola APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Kartu Kredit Pemerintah ini adalah bagian dari Uang Persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. Proporsi Uang Persediaan yang dikelola Bendahara Pengeluaran adalah 60% berupa uang tunai dan 40% berupa Kartu Kredit Pemerintah.
Tetapi Kartu Kredit Pemerintah ini adalah sesuatu yang baru. Banyak pihak yang belum faham dan mengerti maksud dan tujuannya. Apalagi banyak diantara pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berada di beberapa daerah kurang terbiasa dengan penggunaan kartu kredit. Banyak yang belum paham apa dan bagaimana kartu kredit tersebut digunakan.
Melihat perkembangan awal penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang dipegang oleh pengelola keuangan, terasa sangat lambat. Banyak pihak yang masih menggunakan cara lama, dengan transaksi langsung tunai. Masih menyimpan uang tunai dalam jumlah besar. Takut menggunakan Kartu Kredit Pemerintah. Banyak yang bertanya-tanya bagaimana caranya. Ada yang memberitahu bahwa kartu kredit pemerintah tersebut dapat digunakan untuk membeli tiket pesawat apabila ada tugas ke luar daerah yang mengharuskan menggunakan pesawat terbang. Membeli tiket pesawat melalui media online. Tetapi tetap harus diperhatikan bahwa penggunaan Kartu Kredit Pemerintah tersebut adalah beban dana yang harus dipertanggungjawabkan melalui bendahara pengeluaran tempat kartu kredit tersebut berada. Kita tidak dapat menggunakan kartu kredit pemerintah tersebut untuk kegiatan yang akan dibayarkan oleh pihak lain, misalnya biaya perjalanan ditanggung oleh Kantor Pusat.
Di daerah yang relatif belum maju dan tidak terlalu ramai, penggunaan kartu kredit adalah sesuatu yang jarang dilakukan. Toko-toko tertentu saja yang bisa menerima pembayaran dengan kartu kredit. Sementara, selama ini para pengelola keuangan di satuan kerja pemerintah sudah terbiasa melakukan transaksi dengan pembayaran kas tunai. Sudah langganan pula. Sehingga untuk mengubah kebiasaan lama tersebut bukanlah hal yang mudah. Apalagi ada yang bertanya, bagaimana nanti pembayaran pajaknya. Karena harus diingat bahwa bendahara pengeluaran adalah sebagai wajib pungut pajak atas transaksi yang dilakukannya. Bendahara Pengeluaran wajib memungut dan menyetorkan pajak atas transaksi yang dilakukan yang harus dipungut pajaknya.
Masalah pemungutan pajak ini merupakan hal serius yang harus segera ditanggapi. Posisi sebagai wajib pungut pajak sering menjadi hambatan dalam hal berbelanja untuk kebutuhan kantor pemerintah. Sebagai contoh, apabila kita memperbaiki mobil dinas dibengkel resmi mobil tersebut, biasanya bengkel sudah mengklaim sudah termasuk pajak. Tetapi Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan pembayaran biaya perbaikan tersebut harus melakukan pemungutan pajak dan menyetor ke kas negara. Kalau kedua pihak tidak ada titik temu akhirnya kelak tidak lagi melakukan perbaikan di bengkel tersebut.
Untuk penggunaan awal Kartu Kredit Pemerintah, disarankan digunakan untuk transaksi yang tidak berpotensi wajib pungut pajak. Jumlah transaksi yang tidak besar, dibawah satu juta rupiah. Disarankan belanja lewat pasar online sehingga pembayaran lewat kartu kredit lebih mudah. Diharapkan akan ada pasar online yang akan menampung pengadaan pemerintah yang didalamnya sudah memperhitungkan pajak yang harus dipungut. Agar yang menggunakan kartu kredit tersebut lebih mudah dalam hal perpajakannya.
Familiarisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini harus terus dilakukan agar pengguna semakin paham dan terbiasa dalam menggunakannya. Kendala penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini antara lain adalah karena minimnya pengetahuan mengenai penggunaan kartu kredit tersebut. Banyak yang masih ragu-ragu dalam menggunakannya, Takut nanti terjadi sesuatu yang kita tdak perkirakan sebelumnya. Jadi harus banyak pelaku yang bisa dijadikan rujukan tempat bertanya. Banyak yang masih menunggu pengguna yang telah menggunakan lebih dahulu, apakah ada masalah atau tidak.
Sebenarnya mengapa kita harus melakukan pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah. Apa kelebihan dan keuntungannya?
Beberapa keuntungan yang dapat kita peroleh dari penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk belanja yang dibiayai dana APBN antara lain adalah :
1. Mengurangi jumlah idle cash pemerintah.
Dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, transaksi belanja dilakukan dengan non tunai, dengan demikian diharapkan penggunaan dan penyimpanan uang tunai di brankas berkurang. Selama ini banyak uang tunai tersimpan di brankas dalam jumlah banyak dan lama. Secara teori ekonomi hal tesebut sangat merugikan apalagi kalau kita akumulasi jumlah uang yang mengendap di seluruh bendahara pemerintah. Jumlah keseluruhan bisa mencapai trilyunan. Angka yang luar biasa besar. Sementara apabila posisi tetap di rekening uang kas tersebut banyak manfaatnya.
2. Meningkatkan likuiditas pemerintah.
Likuiditas pemerintah akan meningkat karena berkurangnya jumlah idle cash. Posisi uang tunai yang di tangan bendahara pemerintah berkurang menjadi bergeser ke posisi berada di rekening milik pemerintah. Pemerintah memiliki stok uang di rekening kas negara yang menjadi milik pemerintah di beberapa bank. Hal tersebut meningkatkan tingkat likuiditas pemerintah. Pemerintah akan lebih mudah mencari sumber kas tunai yang ada di rekening bank.
3. Investasi Pemerintah meningkat.
Dengan tingginya tingkat likuiditas pemerintah, maka pemerintah akan lebih mudah melakukan investasi di beberapa sektor ekonomi. Hal tersebut dikarenakan likuiditas pemerintah lebih kuat. Pemerintah tidak kesulitan dalam membayar tagihan pengeluaran pemerintah apalagi di awal-awal tahun anggaran.
4. Transaksi yang lebih akurat.
Pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah dijamin lebih tepat jumlah dan akurat. Mengurangi kesalahan hitung dalam suatu transaksi. Lebih dijamin kepastian harganya dari unsur mark up.
5. Pemanfaatan teknologi.
Dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah berarti kita ikut memanfaatkan perkembangan teknologi modern. Pembayaran dengan uang tunai mulai berkurang jumlahnya. Keamanan para pengelola anggaran lebih terjaga.
Sehubungan dengan banyaknya manfaat yang akan kita peroleh dengan penggunaan kartu kredit pemerintah tersebut, maka marilah kita bersama-sama mensosialisasikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini agar semakin dikenal dan dipraktekkan di lingkup pengelola keuangan yang menangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semoga semakin berhasil dan sukses.
(Samudi, Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Pacitan)