Implementasi Digipay Marketplace Pada Belanja Satuan Kerja - Lensa Pacitan

Menu

Mode Gelap
Komisi II Belum Dilibatkan, DPRD Minta Pemkab Serius Matangkan Sekolah Rakyat FBGC ke-13: Ratusan Pramuka Penggalang Pacitan Unjuk Kreativitas dan Ketangkasan Pokmas Jangkar Segoro Kidul Gelar Simulasi Laka Air dan Aksi Tanam Mangrove PW Kembali ke Pacitan Pasca Pemeriksaan Lanjutan di Polda Jatim Aiptu Lilik Empat Kali Cabuli PW di Ruang Jemur Sel Tahanan Pelajar SMK Tertabrak Saat Hendak Isi BBM, Tiga Orang Luka-luka

KPPN Pacitan

Implementasi Digipay Marketplace Pada Belanja Satuan Kerja

badge-check

 Implementasi Digipay Marketplace (Digipaypada Belanja Satuan Kerja

oleh

Hendro Siswandi, Kepala Subbagian Umum KPPN Pacitan

 

Revolusi industri 4.0 merupakan fonomena yang mengkolaborasikan cyber dan teknologi otomatisasi yang ditandai dengan penggunaan komputerisasi dan internet. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan cara yang lebih efisien dalam memproduksi barang dan jasa. Prinsip industri ini adalah interkoneksi atau hubungan antar manusia, alat, dan mesin dalam berkomunikasi satu sama lain dengan Internet of Thing (IOT). Salah bentuk bentuk revolusi industri 4.0 diantaranya digitalisasi trasaksi pembayaran dalam perdagangan yang dijalankan secara on line atau marketplace.

Secara umum  marketplace merupakan sebuah platform yang dikembangkan oleh pihak ketiga yang digunakan sebagai perantara penjual dan pemberli dalam melakukan proses jual beli. Sistem ini mempunyai beberapa keunggulan diantaranya mempunyai jangkauan pemasaran lebih luas yang berpengaruh pada kualitas penjualan, tingginya kepercayaan pelanggan karena dinilai lebih aman, efisien, dan transparan, aplikasi yang sederhana sehingga lebih mudah digunakan dan dikelola oleh pemula, dan menawarkan layanan dukungan pelanggan yang lebih baik sehingga jumlah pengguna terus meningkat. Beberapa tahun akhir ini marketplace yang dikembangkan oleh pihak swasta dalam negeri berkembang pesat diantaranya tokopedia, blibli, bukalapak, dan lain-lain.

Untuk mengimbangi perkembangan teknologi, memperhatikan beberapa keunggulan dari system marketplace, pola transaksi yang mulai berubah, serta menindaklajuti arahan Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Perdirjen Perbendaharan nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketpalce dan Digital Payment pada Satuan Kerja. Dengan terbitnya aturan ini, maka pelaksanaan belanja dan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui mekanisme Uang Persediaan dapat dilakukan secara elektronik melalui system marketplace yang menghubungkan pembeli dan penjual.

Yang dimaksud system marketplace dalam Perdirjen ini adalah system yang menyediakan  layanan daftar Penyedia Barang/Jasa, pemesanan Barang/Jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan uang persediaan yang disediakan oleh bank tempat menyimpan uang persediaan. Sedangkan Digital Payment adalah pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari Rekening Pengeluaran secar elektronik dengan Kartu Debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/Jasa, dalam rangka penggunaan Uang Persediaan melalui system marketplace.

Untuk membiayai operasional sehari-hari yang tidak dapat dilakukan secara langsung (LS), bendahara pengeluaran satuan kerja menggunakan Uang Persediaan (UP) secara tunai dengan nilai transaksi maksimal Rp50 juta . Sistem Digipay-marketplace (digipayini, merupakan langkah awal dalam transaksi uang persediaan secara cashless. Sistem pembayaran Digital Payment menggunakan platform Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account bekerja sama dengan Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) dengan melibatkan satuan kerja pemegang UP, perbankan, dan penyedia barang/jasa (UMKM).

Dengan telah adanya integrasi pembayaran secara digital (cashless) dengan system pengadaan secara elektronik dalam satu platform, penggunaan digipay dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan digipay waktu proses pengadaan barang/jasa menjadi lebih cepat dan biaya yang lebih murah karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja tanpa perlu tatap muka dengan pihak penyedia sehingga kongkalikong dapat dihindari. Digipay berbasis web, proses belanja sudah tidak memerlukan banyak kertas (paperless) sehingga mendukung progam Go Green. Selain itu, transparansi proses penghitungan pajak dan penyiapan dokumen pertanggungjawaban (kuitansi dan SPBy) melalui platform yang sama, serta sistem pembayaran cashless dimana pembayaran hanya menggunakan KKP dan/atau VA CMS yang mendukung penuh program gerakan nasional non tunai.

Sabagai sarana pelaksanaan belanja APBN, digipay mempunyai beberapa perbedaan dengan platform marketplace popular, diantaranya:

1. Transaksi terjadi antara Govermnet to Busniss, sedangkan pada marketplace pada umumnya terjadi antara business to business atau consumer to consumer. 

2. Pada digipay pembayaran hanya dapat dilakukan setelah barang/jasa diterima, sedangkan marketplace popular pembayaran digunakan sebagai syarat untuk proses pembelian dan pembayaran baru diterima penjual bila barang sudah diterima pembeli.

3. Marketplace popular memerlukan rekening perantara, sedangkan digipay tidak perlu.

4. Selain penyedia aplikasi, penyedia platform juga sebagai payment gateway, sedangkan sedangkan marketplace umum menyediakan rekening bersama (escroew account) dan sebagai wasit bila timbul perselisihan.

5. Pajak atas transaksi pada digipay dipungut/dipotong dan disetor oleh bendahara, sementara marketplace lainnya menjadi tanggung jawab penjual.

6. Sesuai UU Nomor 20 tahun 2008 pada digipay ada kewajiban untuk melindungi UMKM.

7. Untuk check and balance dalam rangka pemisahan wewenang sesuai UU dan kebutuhan operasional, pada aplikasi digipay melibatkan 5 user diantaranya pemesan sebagai unit pengguna, PPK sebagai pihak yang memberikan persetujuan atas pembebanan anggaran, pejabat pengadaan yang melakukan negosiasi, pejabat penerima barang, dan bendahara yang melakukan pembayaran. Pada marketplace lainnya pemesan, pembayar, dan penerima adalah orang yang sama.

 

Secara umum digipay telah memberikan transaksi secara aman, transparan, dan efisien/praktis. Aman karena transaksi dilakukan secara elektronik sehingga dapat menghindari resiko kehilangan atau tertukar uang palsu bila menggunakan uang tunai. Transparan karena semua transaksi non tunai tercatat terperinci dalam aplikasi sehingga memudahkan  pencairan data transaksi. Data ini dapat digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban dan sebagai dasar perhitungan pajak. Menberikan efisiensi dalam waktu dan biaya akan terwujud, karena seluruh transaksi secara Cashless, pembayaran hanya bisa dilakukan secara digital (KKP san CMS VA). Praktis karena tidak perlu membawa uang tunai dan mengurangi penggunaan kertas secara maksimal.

Digipay memberikan manfaat kepada beberapa aspek seperti satuan kerja, UMKM selaku vendor, bank, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dan auditor. Bagi satker, Digipay akan menjadikan seluruh proses yang dijalankan secara otomatis dan lebih efektif, integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan. Bagi Vendor, digipay akan memberikan kepastian pembayaran, memberikan peluang pemasaran yang lebih luas dengan menjadi rekanan di banyak satker, dan dapat dijadikan sebagai pinjaman bagi vendor dari bank mitra.

Manfaat digipay yang dapat diambil bagi bank diantarnya terciptanya pasar baru program kredit, layanan bagi targeted segment, dan sebagai brand mitra Pemerintah. Untuk DJPb akan meningkatkan manajemen likuiditas yang lebih efisien, perencanaan kas yang lebih efektif, dan data analytics yang lebih akurat. Bagi Auditor, digipay memberikan manfaat dalam mengurangi fraud, sebagai bahan e-audit, dan control kepatuhan dalam perpajakan.

Yang terakhir dan tak kalah penting adalah digipay memberikan beberapa keuntungan bagi UMKM selaku penyedia barang/jasa, dintaranya:

1. Memberikan akses pasar yang lebih luas. Seperti marketplace pada umumnya, digipay yang memiliki karakter free and open market, sehingga memberkan peluang lebih luas bagi UMKM selaku vendor untuk bermitra lebih dari satu instansi pemerintah.

2. Memberikan kepastian pembayaran, karena digipay telah menyediakan scheduled payment. Hal ini penting, mengingat UMKM memiliki modal yang terbatas, sehingga kepastian pembayaran akan menjadi cash planning yang baik. Dengan demikian, cash flow usaha dapat terkelola dengan baik

3. UMKM memiliki akses pendanaan bank mitra guna memperkuat permodalan. UMKM yang tergabung dalam digipay, otomatis menjadi nasabah bank mitra penyedia platform digipay. Dalam penyediaan platform Digipay, Kemenkeu bekerja sama dengan bank HIMBARA (BRI, Mandiri, BNI, dan BTN).  Perkembangan kinerja transaksi dalam Digipay tentunyan akan menjadi bahan pertimbangan bagi bank untuk mendapat akses pendanaan.

Saat ini 16 dari 22 satuan kerja di wilayah KPPN Pacitan telah terdaftar sebagai user Digipay dan 40 vendor UMKM , namun hanya empat satuan kerja yang telah aktif bertransaksi melalui aplikasi ini. Dalam pelaksanaannya, implementasi digipay menghadapi beberapa tantangan. Tantangan pertama yang dihadapi adalah ketergantungan dengan infrstrukuktur dan teknologi yang harus tersedia dengan baik. Implementasi digipay ini sangat membutuhkan jaringan komunikasi koneksi internet, listrik, dan perangkat lainnya seperti laptop/PC maupun smartphone. Dimana dapat kita ketahui untuk beberapa wilayah masih terdapat kendalan koneksi jaringan yang membuat terjadinya kesenjangan dalam pelaksanaan digipay.

Tantangan kedua yang dihadapi adalah terkait dengan tingkat kepercayaan keamanan penggunaan aplikasi digipay yang berbasis internet dari satuan kerja dan vendor/UMKM dalam hal potensi kecurian dan cyber crime. Untuk menjawab tantangan ini, antisipasi secara berkelanjutan dalam melakukan pembaharuan keamanan sistem dengan melakukan penggantian sandi secara berkala.

Tantangan ketiga adalah kebiasaan satker dan vendor/UMKM yang masih memilih untuk melakukan pembayaran secara tunai. Hal ini tidak lepas dari latar belakang sosial budaya yang sudah nyaman bertransaksi dengan menggunakan uang tunai. Selain itu keheterogenan masyarakat terutama tingkat pendidikan dan pemahaman terhadap teknologi yang belum merata. Sosialisasi harus terus dilakukan secara optimal sehingga digipay dapat digunakan secara maksimal.

Satuan kerja dan UMKM masih beranggapan digipay tidak user friendly, sehingga mereka enggan menggunakan. Selain itu tampilan katalog digipay tidak mencantumkan identitas penyedia barang/jasa (nama dan alamat) dan hanya menampilkan foto/harga/nama produk. Nama UMKM baru tampak pada bukti transaksi level PPK. Belum terbiasa menggunakan transaksi secara on line dan tidak rutin melakukan up date produk di katalog, sehingga UMKM lebih memprioritaskan penjualan secara off line/tunai.

Selain system digipay yang digunakan terpisah antar bank dan dibuat berdasarkan bank mitra sehingga satuan kerja memiliki keterbatasan pada pemilihan barang/jasa, sedangkan UMKM merasa repot bila harus membuka rekening di setiap bank penyedia platform digipay.

Untuk menghadapi tantangan yang terjadi selama implementasi digipay diperlukan sinergi dari berbagai pihak, baik dari pihak pemangku kebijakan, satuan kerja, bank, dan vendor. Penyempurnaan dan simplikasi proses bisnis digipay perlu menjadi perhatian, sehingga digipay menjadi aplikasi yang mudah dan menyenangkan bagi penggunanya. 

 

Hendro Siswandi, Kepala Subbagian Umum KPPN Pacitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kartu Kredit Pemerintah

6 Desember 2022 - 12:01 WIB

Hadapi Krisis 2023, KPPN Pacitan Tingkatkan Peran UMKM Melalui Digipay – Marketplace

6 Desember 2022 - 11:54 WIB

Hadirkan Insan Pers hingga Akademisi, KPPN Pacitan ungkap data Kinerja APBN

12 Agustus 2022 - 13:40 WIB

KPPN Gelar Diskusi Budaya Anti Korupsi Dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Yang Akuntabel

29 Juni 2022 - 14:05 WIB

3 Desa Prospektif Good Governance Raih Penghargaan dari DJPB Jawa Timur

14 April 2022 - 02:40 WIB

Trending di KPPN Pacitan