Hadapi Krisis 2023, KPPN Pacitan Tingkatkan Peran UMKM Melalui Digipay – Marketplace
oleh
Hari Purwanto
Kita telah memiliki segudang pengalaman yang sangat berharga dalam mempertahankan diri dari badai krisis ekonomi dan cara bangkit bangkit dari keterpurukan. Pengalaman-pengalaman tersebut juga mencatat siapa-siapa saja yang menjadi soko guru ekonomi disaat kondisi ekonomi global sedang goyah.
Sejarah mencatat bahwa UMKM adalah penyelamat ekonomi nasional pada saat krisis ekonomi tahun 1998 melanda. UMKM pada saat itu terbukti mampu menjaga roda perekonomian nasional. Sebaliknya perusahaan besar dan konglomerasi dengan cepatnya banyak yang berguguran. Maka dari itu UMKM layak kita sebut sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
Di waktu yang lain, sejarah juga mencatat bahwa UMKM-lah yang paling terdampak pada saat puncak Pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2020 s.d 2021. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menyebabkan perlambatan pergerakan massa sangat berdampak pada kelangsungan dunia usaha. Contoh paling konkrit adalah dimana pedagang kaki lima tidak bisa membuka usaha karena larangan keluar rumah, industri kecil tidak bisa berproduksi karena sulitnya mendapatkan tenaga kerja dan lain-lain.
Pemerintah sadar betul akan peran penting UMKM dalam menopang perkonomian nasional, untuk itu pemerintah mengambail langkah-langkah strategis dalam menyelamatkan UMKM di Indonesia. Berbagai kebijakan kompleks diambil pemerintah untuk mendukung UMKM agar mampu bangkit dan makin berkembang. Kebijakan pemerintah tersebut dituangkan dalam berbagai bentuk skema pembiayaan yaitu diantaranya bantuan pemerintah, subsidi bunga, dukungan ekspor, dan juga insentif perpajakan.
Kementerian Keuangan dalam upayanya ikut mendukung pertumbuhan ekonomi dan dunia usaha telah menerbitkan berbagai aturan-aturan dan kebijakan teknis yang memberikan kemudahan dan kelonggaran pelaku usaha khususnya UMKM. Hal ini sebagai tanggungjawab moril Kementerian Keuangan dalam menjaga stabilitas ekonomi secara nasional.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai salah salah satu unit Eselon I di Kementerian Keuangan, dalam upayanya turut membantu pemasaran produk UMKM, berinisiasi mewadahi UMKM dalam marketplace dengan bekerjasama dengan beberapa bank Himbara. Marketpalce besutan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dikenal dengan nama Digipay 002 (BRI), Digipay 009 (BNI), Digipay 008 (Bank Mandiri), Digipay 200 (BTN).
Peran Digipay – Marketplace Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Digital Payment (Digipay) Marketplace merupakan terobosan besar yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kementerian Keuangan dalam upayanya mendukung bangkitnya UMKM. Digital Payment (Digipay) Marketplace melaksanakan dua misi besar sekaligus yaitu : pertama, memodernisasi pengelolaan kas negara dalam tugasnya sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) dan kedua sebagai kontribusi nyata Kemenkeu dalam upaya pemberdayaan UMKM.
Digital Payment (Digipay) Marketplace adalah inovasi aplikasi yang mengintegrasikan proses bisnis pemesanan/pembelian barang/jasa oleh kantor/satuan kerja, lelang oleh Pejabat Pengadaan, pengiriman oleh vendor/UMKM dan pembayaran serta perpajakannya sekaligus. Mekanisme pembayaran pada Digital Payment (Digipay) Marketplace secara non tunai/cashless. Pelaporan transaksi juga terekam secara historical. Semuanya dilakukan dengan cara online, digital, tanpa harus bertemu fisik.
Digital Payment (Digipay) Marketplace adalah solusi atas tuntutan memodernisasi pengelolaan kas negara, memberikan kemudahan bagi bendahara terkait kewajiban perpajakan, mendukung inisiatif mitigasi kecurangan (fraud) atas transaksi pengadaan barang/jasa, dan sekaligus memberikan dukungan penuh bagi sektor UMKM untuk bertransaksi non tunai/digital.
Dengan banyaknya tuntutan tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kementerian Keuangan untuk menciptakan sebuah platform yang berbasis digital dan multifungsi. Platform yang mampu mengintegrasikan kepentingan pemerintah, perbankan, dan vendor UMKM dalam satu ekosistem.
Digital Payment (Digipay) Marketplace memberikan prospek luar biasa bagi pengembangan UMKM khususnya di Kabupaten Pacitan. Disamping itu juga dapat sekaligus menaikkan kelas para UMKM untuk bisa berkiprah lebih luas serta membangun networking dalam kegiatan usahanya. Digital Payment (Digipay) Marketplace menyasar pada pemenuhan kebutuhan pengadaan barang jasa bagi instansi pemerintah khususnya pengelola Daftar Isian Pengelolaan Anggaran (DIPA). Secara tegas dapat dikatakan bahwa Digital Payment (Digipay) Marketplace adalah salah satu tools yang dapat men-delivery APBN kepada para UMKM di Pacitan.
Model transaksi pada Digital Payment (Digipay) Marketplace adalah Government to Business (G to B) dan berbeda dari marketplace pada umumnya. Hal ini karena seluruh proses bisnis yang dikembangkan harus terintegrasi dan sesuai dengan berbagai regulasi yang ada, terutama regulasi pengadaan barang dan jasa.
Pembeda Digital Payment (Digipay) Marketplace dengan platform lain yaitu antara lain :
1. Transaksi terjadi antara kantor/satuan kerja (bukan individu) ke vendor
2. Proses transaksi sampai dengan pelaporan dapat dilakukan dalam satu ekosistem yang terintegrasi
3. Vendor tak dikenakan biaya pendaftaran, potongan komisi, dan biaya lainnya oleh penyedia platform.
4. Bendahara difasilitasi penghitungan pajak dan penyetoran pajak yang terintegrasi dengan sistem penerimaan negara (MPN G3)
5. Pembayaran hanya boleh dilakukan jika barang/jasa sudah diterima, tidak diperkenankan sebaliknya.
6. Pembayaran hanya bisa dengan cara digital melalui penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan fasilitas cash management system Perbankan.
Digital Payment (Digipay) Marketplace yang pengembangannya didukung oleh perbankan (Himpunan Bank Milik Negara) juga bertujuan untuk mewujudkan inklusi keuangan dan inklusi digital untuk UMKM. Dengan demikian diharapkan UMKM menjadi lebih dekat dengan dunia perbankan sehingga dapat menjadi solusi kebutuhan permodalan bagi UMKM.
Peran KPPN Pacitan dan Peluang Pasar UMKM dalam Pengadaan Barang Jasa pada Instansi Pemerintah di Kabupaten Pacitan
Setiap tahun, dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN), pemerintah mengalokasikan anggaran belanja untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada K/L pemerintah yang diberikan dan terinci dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang merupakan pagu pengeluaran anggaran yang tersedia. Pagu DIPA tersebut memberikan gambaran komposisi alokasi dana yang dapat digunakan oleh K/L beserta unit instansi vertikalnya di daerah.
Pada DIPA Tahun 2022, dari Alokasi Belanja Satuan Kerja Kementerian Lembaga wilayah Kabupaten Pacitan sebesar Rp 129 Milyar lebih. Dari Jumlah tersebut terdapat alokasi belanja barang sebesar Rp. 72 Milyar lebih dan belanja modal sebesar Rp. 3 Milyar lebih. Jenis belanja ini merupakan anggaran pengeluaran yang dialokasikan untuk mendukung operasional Satuan Kerja Kementerian Lembaga yaitu berupa belanja barang/jasa yang menjadi keperluan dan kebutuhan rutin serta modal. Di dalamnya dapat berupa belanja barang keperluan sehari-hari, bahan, ATK, snack, konsumsi, dan lain-lain, serta belanja jasa dan barang lainnya. Pada jenis belanja ini sangat dimungkinkan dan diharapkan dapat melibatkan UMKM untuk menjadi supplier.
Sejalan dengan program dan kebijakan pemerintah dalam rangka memberdayakan UMKM, Satuan Kerja Kementerian Lembaga wilayah Kabupaten Pacitan dapat memenuhi kebutuhan dan keperluannya dengan memprioritaskan belanja barang melaui UMKM yang berada di sekitarnya. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada UMKM agar dapat berkontribusi lebih dalam menyerap APBN, sehingga misi pengembangan dan pemberdayaan UMKM dapat dilakukan dengan masif.
Satuan Kerja Kementerian Lembaga wilayah Kabupaten Pacitan dapat menjadikan UMKM sebagai mitra/langganan atau vendor untuk memenuhi kebutuhan rutin yang sebagian besar adalah barang keperluan sehari-hari operasional kantor. Dengan begitu, pengembangan dan pemberdayaan UMKM tidak sekadar wacana, namun menjadi riil langsung melibatkan UMKM bersangkutan.
Sampai dengan akhir November 2022, berdasar data pada Aplikasi Digipay telah tercatat sebanyak 13 Satuan Kerja dan 45 vendor/rekanan UMKM di wilayah Kabupaten Pacitan yang telah terdaftar sebagai mitra dan bergabung dengan Digital Payment (Digipay) Marketplace. Tercatat jumlah transaksi pada Digital Payment (Digipay) Marketplace baru sebanyak 120 transaksi dengan mencapat nilai transaksi secara keseluruhan baru mencapai Rp. 600 juta lebih dengan rincian :
1. Barang ATK, Peralatan dan Mesin sebesar Rp. 300 juta lebih
2. Jasa Catering sebesar NIHIL
3. Jasa Lainnya sebesar Rp. 250 juta lebih
4. Barang Konsumsi sebesar Rp. 50 juta lebih
Dari data diatas, baru 65 % Satuan Kerja Kementerian Lembaga di Wilayah Kabupaten Pacitan yang memanfaatkan Digital Payment (Digipay) Marketplace dengan Satuan kerja paling aktif yaitu : KPPN Pacitan, Kantor Pertanahan Kab. Pacitan, MTsN 3 Pacitan, MTsN 2 Pacitan dan Pengadilan Agama Pacitan.
Perlu menjadi perhatian kita bersama untuk mendukung pengembangan UMKM dalam pengelolaan pengeluaran pemerintah agar dapat ditingkatkan lebih optimal. Apalagi masih ada peluang dan potensi yang masih dapat dikembangkan. Pimpinan unit kerja juga perlu lebih didorong dalam perannya memberdayakan UMKM dilingkungan sekitarnya.
Siap Hadapi Krisis, Marilah Bergabung Dengan Digital Payment (Digipay) Marketplace
Setelah dua tahun pengembangan, Digital Payment (Digipay) Marketplace Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kementerian Keuangan telah banyak menarik rekanan UMKM untuk bergabung dan menjadi mitra kerja terpilih unit/satuan kerja kementerian/lembaga di seluruh Indonesia. Namun demikian, masih banyak potensi yang masih bisa dimanfaatkan untuk lebih mengoptimalkan pengembangan dan pemberdayaan UMKM.
Digipay sangat tepat menjadi salah satu cara untuk men-delivery APBN sampai kepada UMKM. Disamping itu, Digital Payment (Digipay) Marketplace dapat memberikan networking yang lebih luas dan lebih menjanjikan bagi pengembangan UMKM. UMKM diberi kesempatan untuk menjadi mitra bagi unit kerja/satuan kerja K/L dan memberikan ruang gerak yang leluasa untuk mengembangkan dan meningkatkan usahanya.
Kedepan, Digital Payment (Digipay) Marketplace akan dikembangkan dan disempurnakan lagi menjadi DigipayOne yang merupakan gabungan dari Digipay 002 (BRI), Digipay 009 (BNI), Digipay 008 (Bank Mandiri), Digipay 200 (BTN) yang bertujuan untuk memudahkan seluruh pengguna dan stakeholder serta menyelesaikan masalah-masalah yang ada selama ini.
KPPN Pacitan sebagai motor penggerak Digital Payment (Digipay) Marketplace mengajak seluruh masyarakat khususnya dunia usaha (UMKM) untuk bergabung menjadi mitra/rekanan terpilih dengan mendaftarkan diri kepada Satuan Kerja Kementerian Lembaga. Tak kalah penting juga yaitu proaktif dari Satuan Kerja pemerintah untuk dapat menciptakan ekosistem dari Satuan Kerja pengelola APBN dan UMKM. Sukses Digipay, menjadi sukses pengembangan UMKM dan pengelolaan APBN yang lebih bermakna.
Siap hadapi krisis, kita dukung pemberdayaan UMKM di Kabupaten pacitan.
Hari Purwanto adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan. Saat ini menjabat sebagai Pejabat Pengawas pada Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pacitan. Opini yang disampaikan merupakan pendapat pribadi penulis, bukan merupakan pendapat resmi dari tempat penulis bekerja.