Menu

Mode Gelap
Rumah Terapi TANDA CINTA Resmi Hadir di Pacitan, Layanan Gratis bagi Anak Disabilitas Anggota Polisi di Pacitan Peringati HPN 2026 dengan Aksi Sosial Bersama Wartawan Peringati Hari Pers Nasional 2026, Wartawan Pacitan Gelar Aksi Bersih Pantai Pancer Dorr Napaktilas PLTU Pacitan, SBY Tegaskan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional PCNU Pacitan Gandeng RSU Medical Mandiri Gelar Pengobatan Gratis di Harlah NU Kelompok Tani Pacitan Terima Bantuan Alsintan dari Kementan, DPRD Ingatkan Tak Disalahgunakan

Kriminal

Diduga Curi Uang dan Emas, Warga Nawangan Diamankan Polisi

badge-check


 Diduga Curi Uang dan Emas, Warga Nawangan Diamankan Polisi Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan, Nasib apes dialami Suratin (79), warga Desa Mujing, Kecamatan Nawangan, Pacitan. Uang dan perhiasan yang disimpan di dalam tas raib digondol maling pada Jumat (17/1/2025) saat ia sedang mengikuti pengajian di masjid.

Sebelumnya, Suratin yang baru pulang dari pasar Desa Nawangan memasukkan uang dan perhiasannya ke dalam tas, lalu menyimpannya di dalam lemari yang dikunci.

Dua hari kemudian, saat Suratin hendak pergi ke pasar Desa Gondang, ia baru menyadari bahwa tas beserta isinya hilang. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nawangan.

“Korban melapor pada hari Selasa setelah mengalami kehilangan uang tunai sebesar Rp3,1 juta serta perhiasan emas berupa tiga gelang dan dua cincin,” kata Iptu Yuyun Krisdiantoro.

Dari keterangan korban, pelaku diduga adalah seorang petani yang pernah menjual kelapa kepadanya. Pelaku berinisial S (44), warga Dusun Klepu, Desa Gondang, Kecamatan Nawangan.

Dugaan tersebut menguat setelah polisi melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti. Bukti tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV.

“Dugaan terhadap pelaku semakin kuat setelah kami melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,9 juta yang diduga merupakan hasil pencurian. Selain itu, turut diamankan satu tas coklat milik korban, kunci lemari, dan sabit.

Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) huruf 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini, petani tersebut harus mendekam di balik jeruji besi. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Rp3 Miliar Hilang, Penahanan ditangguhkan, Tarman Jalani Wajib Lapor Didampingi Istri

6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot

15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Kasus Kriminalitas di Pacitan Turun pada 2025, Namun Sejumlah Kasus Besar Sempat Menghebohkan

29 Desember 2025 - 21:35 WIB

Modus Cek Fiktif Rp3 Miliar untuk Meyakinkan Calon Istri, Kakek 74 Tahun di Pacitan Ditahan Polisi

11 Desember 2025 - 14:27 WIB

Trending di Kriminal