Diduga Curi Uang dan Emas, Warga Nawangan Diamankan Polisi - Lensa Pacitan

Menu

Mode Gelap
Sup,Sayur lodeh hingga Puding daun Kelor Jadi Menu andalan Berbuka Puasa Di Sea view Restaurant Karang Taruna Pacitan Bagikan Ribuan Bunga untuk Peserta Rontek Gugah Sahur Pertamina dan Hiswana Migas Bagikan 245 Paket Sembako untuk Kuli Panggul di Pasar Tradisional Pacitan Inovatif! Lurah Ploso Jemput Bola Urus Administrasi Kematian, Gratis dan Cepat Isu Pengoplosan Pertamax, Penjualan BBM di SPBU Mini ExxonMobil Pacitan Meningkat Toko di Bangunsari Rusak Dilempar Petasan, Polisi Lakukan Penyelidikan 

Kriminal

Diduga Curi Uang dan Emas, Warga Nawangan Diamankan Polisi

badge-check


					Diduga Curi Uang dan Emas, Warga Nawangan Diamankan Polisi Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan, Nasib apes dialami Suratin (79), warga Desa Mujing, Kecamatan Nawangan, Pacitan. Uang dan perhiasan yang disimpan di dalam tas raib digondol maling pada Jumat (17/1/2025) saat ia sedang mengikuti pengajian di masjid.

Sebelumnya, Suratin yang baru pulang dari pasar Desa Nawangan memasukkan uang dan perhiasannya ke dalam tas, lalu menyimpannya di dalam lemari yang dikunci.

Dua hari kemudian, saat Suratin hendak pergi ke pasar Desa Gondang, ia baru menyadari bahwa tas beserta isinya hilang. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nawangan.

“Korban melapor pada hari Selasa setelah mengalami kehilangan uang tunai sebesar Rp3,1 juta serta perhiasan emas berupa tiga gelang dan dua cincin,” kata Iptu Yuyun Krisdiantoro.

Dari keterangan korban, pelaku diduga adalah seorang petani yang pernah menjual kelapa kepadanya. Pelaku berinisial S (44), warga Dusun Klepu, Desa Gondang, Kecamatan Nawangan.

Dugaan tersebut menguat setelah polisi melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti. Bukti tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV.

“Dugaan terhadap pelaku semakin kuat setelah kami melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,9 juta yang diduga merupakan hasil pencurian. Selain itu, turut diamankan satu tas coklat milik korban, kunci lemari, dan sabit.

Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) huruf 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini, petani tersebut harus mendekam di balik jeruji besi. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Menutup Ruang Gerak Pria Hidung Belang, Mucikari Wonogiri digerebek

27 Februari 2025 - 13:42 WIB

Polres Pacitan Tangkap Dua Pengedar Pil Koplo, Obat-obatan Senilai Rp 390 Ribu Disita

3 Februari 2025 - 15:12 WIB

Buruh Bangunan Curi Motor Dua Kali di Pacitan, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Minggu Buron

31 Januari 2025 - 17:18 WIB

Maling Gasak Perhiasan Emas, Pasutri di Pacitan Rugi Puluhan Juta

20 Januari 2025 - 15:46 WIB

Motor Milik Pedagang Pasar Punung Hilang Saat Berjualan

15 Januari 2025 - 12:17 WIB

Trending di Kriminal