Menu

Mode Gelap
Warga Wonoanti Resah, Pencurian Porang dan Ayam Kampung Marak Terjadi Ratusan Pramuka Penggalang Meriahkan FBGC ke-14 Tingkat Kabupaten Pacitan OPEN SUBMIT! Lomba Bercerita “Untuk Bumi Kita” Tingkat Nasional Resmi Dibuka BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun Modern Bridal Make Up Jadi Panggung Unjuk Skill Lulusan TKKR SMKN 1 Pacitan

Gempur Rokok Ilegal

Perangi Rokok Ilegal, Camat Punung: Dana Cukai Banyak Bantu Petani dan Buruh

badge-check


 Perangi Rokok Ilegal, Camat Punung: Dana Cukai Banyak Bantu Petani dan Buruh Perbesar

PACITAN — Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan kembali menggelar operasi bersama dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Punung. Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menyasar upaya preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat.

Camat Punung, Pudji Haryono, menyambut baik sinergi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal terus meningkat.

“Peredaran rokok ilegal bisa merugikan keuangan negara. Saya melihat masyarakat Punung sudah mau bersinergi. Bahkan ada warung yang ditawari rokok ilegal, tapi mereka menolak,” ujar Pudji.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengawasan.

Salah satu bentuk dukungan nyata dari masyarakat terlihat dari kesadaran untuk tidak menjual atau membeli rokok tanpa pita cukai. Pudji juga menambahkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah memberikan dampak positif bagi petani, buruh tembakau, dan masyarakat kurang mampu di wilayahnya.

“Banyak yang terbantu melalui program BLT DBHCHT, terutama untuk kebutuhan pokok,” katanya.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Misalnya, rokok sigaret kretek mesin (SKM) yang menggunakan pita cukai untuk sigaret kretek tangan (SKT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas

28 April 2026 - 20:47 WIB

Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun

28 April 2026 - 10:57 WIB

Kenali Ciri Rokok Ilegal, Satpol PP Pacitan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Peredarannya

20 April 2026 - 07:05 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan Masih Masif, Distribusi Online Jadi Kendala

19 April 2026 - 20:55 WIB

Dinkes Pacitan Terima DBHCHT Rp8,7 Miliar pada 2026, Fokus Penguatan Layanan RSUD

19 April 2026 - 20:03 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal