Menu

Mode Gelap
Paranet Semrawut di Pantai Klayar, Pemkab Pacitan Mulai Lakukan Penataan 45 Desa di Pacitan Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II, Ronny Wahyono: “Hak Masyarakat Hilang” Ini Daftar Desa yang Gagal Mencairkan DD Tahap II di Pacitan 25 Ribu Warga Pacitan Dicoret dari BLTS Kesra, Verifikasi Dilakukan di Tingkat Desa SBY Ajak Doa bersama untuk Korban Bencana Sumatera, Sambil Tanda Tangani Groundbreaking Goed President Hotel Pacitan Pembangunan Goed President Hotel Pacitan Resmi Dimulai, SBY dan Hermanto Tanoko Lakukan Peletakan Batu Pertama

Gempur Rokok Ilegal

Tembakau Pacitan Jadi Bahan Baku Produksi Rokok Besar, Diserap oleh PT. Sadhana dan PT. HM Sampoerna

badge-check


 Tembakau Pacitan Jadi Bahan Baku Produksi Rokok Besar, Diserap oleh PT. Sadhana dan PT. HM Sampoerna Perbesar

Pacitan – Hasil panen tembakau dari petani di Pacitan banyak digunakan untuk produksi rokok oleh perusahaan rokok besar di Indonesia, termasuk PT HM Sampoerna yang memanfaatkan bahan baku tembakau dari Pacitan untuk beragam produk rokok, baik sigaret kretek maupun sigaret kretek mesin (SKM).

Kabid Perkebunan Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian Kabupaten Pacitan, Joko Rinanto, membenarkan bahwa mayoritas hasil panen petani tembakau di Pacitan banyak dibeli oleh pabrik rokok besar untuk diolah menjadi berbagai jenis rokok.

“Seperti PT HM Sampoerna, mereka juga memanfaatkan bahan baku tembakau dari Pacitan untuk berbagai jenis produksi rokok. Mayoritas tembakau jenis Virginia yang digunakan oleh Sampoerna,” ujar Joko saat dikonfirmasi, Senin (21/10).

Menurut Joko, PT HM Sampoerna tidak langsung membeli hasil panen tembakau dari Pacitan, melainkan melalui jejaring PT Sadhana yang telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan kelompok tani di Pacitan. PT Sadhana mendistribusikan tembakau ke berbagai pabrik rokok yang membutuhkan, termasuk PT HM Sampoerna. “Ke depan, mungkin juga dengan Gudang Garam dan Djarum,” tambahnya.

Hingga saat ini, kurang lebih 100 ton tembakau rajangan dari Pacitan telah dikirimkan ke PT Sadhana. Selain itu, tembakau jenis grompol sebanyak 152.239,58 kilogram juga telah diekspor.

Baca Juga: Harga Tembakau di Pacitan Terus Naik, Petani Optimis Perluas Lahan

Joko juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya petani tembakau dan pelaku usaha, untuk mencegah peredaran rokok ilegal. “Kami berharap masyarakat tidak tergoda menjual atau memproduksi rokok tanpa cukai. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dapat merusak citra baik hasil tembakau Pacitan di pasar nasional maupun internasional,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait produksi dan distribusi rokok ilegal kepada pihak berwenang, guna memastikan pasar tembakau yang sehat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Yun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes

24 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Ratusan Buruh Tani Tembakau di Bandar Terima BLT DBHCHT Tahun 2025

15 September 2025 - 13:42 WIB

Camat Nawangan Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal di Wilayah Perbatasan

22 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Wilayah Perbatasan Pacitan Jadi Pintu Masuk Rokok Ilegal, Camat Sudimoro Ingatkan Masyarakat

22 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Museum SBY ANI Pacitan Jadi Pelopor Penggunaan Energi Surya di Kawasan Wisata

8 Agustus 2025 - 15:36 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal