Pacitan – lensapacitan.com, Pemerintah Kabupaten Pacitan semakin intensif dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), langkah-langkah nyata terus dilakukan demi melindungi pendapatan daerah dan kesehatan masyarakat. Kepala Satpol-PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan pentingnya kolaborasi masyarakat dalam memerangi rokok ilegal, yang dianggap merugikan perekonomian dan membahayakan kesehatan.
“Rokok ilegal tidak membayar pajak, sehingga pendapatan daerah dirugikan. Selain itu, kualitas produk yang tidak terjamin dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Ardyan, Kamis (3/10/2024).
Satpol-PP Pacitan, dalam upaya pencegahan dan pengawasan, juga bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai (KBC) Madiun. Melalui sosialisasi rutin di berbagai desa, mereka mengedukasi masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal serta pentingnya melaporkan peredarannya.
Salah satu kegiatan yang telah dilakukan adalah operasi bersama di sejumlah lokasi seperti pasar dan kawasan perbatasan. Meski skala peredaran di Pacitan terbilang kecil, setiap temuan rokok ilegal tetap diproses oleh KBC Madiun. Namun, pengawasan di area perbatasan yang sulit dijangkau menjadi tantangan tersendiri bagi Satpol-PP.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak hanya tidak mengonsumsi rokok ilegal, tetapi juga melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan peredarannya,” tambah Ardyan.
Kolaborasi juga dijalin dengan pihak jasa ekspedisi untuk mencegah peredaran rokok ilegal melalui pengiriman barang, baik secara online maupun offline. Dengan pendekatan komprehensif ini, Satpol-PP Pacitan berharap tingkat partisipasi masyarakat semakin meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir dan kesehatan serta perekonomian lokal tetap terjaga.
Satpol-PP Pacitan berkomitmen untuk terus melaksanakan program pencegahan rokok ilegal, sambil mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran barang ilegal.(not)
1 Komentar