PACITAN, lensapacitan.com, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan atau KLHK bakal menghentikan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir
(TPA) sampah pada 2030 mendatang.
Alasannya, gas metan dari sampah di TPA menyumbang emisi gas
rumah kaca.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan Cicik
Raudlotul Jannah, saat ini langkah yang seharusnya dilakukan adalah fokus
pengelolaan dan pengurangan sampah.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui metode landfill
mining dan refuse-derived fuel (RDF) plant di berbagai tempat pembuangan sampah
(TPS).
‘’Minimal masing-masing TPS mengurangi 30 persen volume
sampah yang akan masuk ke TPA,’’ katanya (15/11).
Cicik menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah
langkah.
Antara lain pembangunan tempat penampungan sampah (TPS)
reduce, reuse, recycle (3R) baru, pusat daur ulang (PDU) dan memaksimalkan bank
sampah.
‘’Target kami setiap kecamatan ada empat pengolahan sampah.
Sehingga pada 2030 tidak membangun TPA lagi,’’ ujarnya.