Menu

Mode Gelap
Memancing setelah Pulang Sekolah, Dua Siswa SMP Bandar Tewas satu Selamat Pria Asal Semarang Tipu Minimarket di Pacitan Bermodus Iuran Kebersihan Hujan Deras Picu Longsor di Nawangan Pacitan, Satu Rumah Warga Rusak Longsor Tutup Jalan Antar Dusun di Jatigunung, Akses Kembali Normal Setelah Gotong Royong Warga dan Polisi Banjarsari Pacitan Gagas Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Warga Lewat Potensi Lokal Bangunan Rusak Parah, SDN 2 Ketro Harjo Pacitan Butuh Perbaikan Mendesak

Hukum

Polsek Tulakan Razia Pelajar Bawa Motor, 19 Kendaraan Knalpot Brong Disita

badge-check


					Polsek Tulakan Razia Pelajar Bawa Motor, 19 Kendaraan Knalpot Brong Disita Perbesar

PACITAN – Lensa Pacitan – Kepolisian Sektor Tulakan, Pacitan, melakukan penertiban terhadap sejumlah pelajar yang membawa kendaraan bermotor. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.

Polisi menyasar SMPN 3 Tulakan, Desa Nglaran, Kecamatan Tulakan, Pacitan, pada Selasa (4/2/2025). Di lokasi tersebut, siswa SMP yang belum memenuhi syarat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) nekat mengendarai sepeda motor. Sebelum mendatangi sekolah, polisi telah berkoordinasi dengan para guru.

Yang lebih memprihatinkan, beberapa kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong. Razia ini difokuskan pada kendaraan yang tidak mematuhi aturan, terutama yang menggunakan knalpot brong.

Anggota Polsek Tulakan memeriksa kendaraan yang dibawa oleh para siswa. Selain itu, mereka juga memberikan pembinaan serta imbauan tentang kesadaran hukum dan tata tertib berlalu lintas.

“Hasilnya, 19 kendaraan yang menggunakan knalpot brong kami sita,” kata Iptu Suyitno, Kapolsek Tulakan.

Ke-19 unit kendaraan yang tidak memenuhi standar tersebut dibawa ke Polsek Tulakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pemilik kendaraan yang ingin mengambil motornya diwajibkan membawa kelengkapan kendaraan sesuai aturan yang berlaku, bersama orang tua siswa,” lanjutnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang tertib dan aman, sekaligus meningkatkan kesadaran pelajar dalam berlalu lintas. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi di Pacitan.

“Kami menghimbau kepada para siswa agar lebih memahami pentingnya berkendara dengan aman dan sesuai peraturan. Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas,” ujarnya.(not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pacitan Gelar Operasi Gabungan, Motor Diamankan karena Knalpot Brong dan Balap Liar

11 Mei 2025 - 18:28 WIB

Diduga Lakukan Penipuan dan Pengancaman Gadai Motor, Warga Pacitan Dibekuk Polisi

10 Mei 2025 - 11:01 WIB

Vonis 6 Tahun untuk Sulastri Lebih Ringan dari Tuntutan, Kuasa Hukum: Kami Terima

9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Mantan Pejabat Bank BUMN di Pacitan Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

5 Maret 2025 - 18:34 WIB

Polsek Tulakan Amankan Lima Motor Knalpot Brong Milik Siswa SMK

12 Februari 2025 - 14:34 WIB

Trending di Hukum