PACITAN – lensapacitan.com, Pada Senin (21/10/19) dilakukan Penandatanganan Zona Integritas di Gedung Pengadilan Agama Pacitan, adapun kegiatan tersebut dihadiri Perwakilan Forkompinda ,diantaranya Bupati Pacitan Indartato, Kasdim 0801 Pacitan, Kabag ops Polres Pacitan, Kepala Kementerian agama Kab Pacitan, MUI Kab Pacitan, Ketua Pengadilan Negeri Pacitan dan para tamu undangan lainnya.
Bupati Pacitan mendukung penuh pencanangan dan ikut menandatangani zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) yang dicanangkan oleh Pengadilan Agama Pacitan kelas IB
Bupati Pacitan Indartato dalam acara PPZI ( Pencanangan Pembangunan Zona Integritas) di Gedung Pengadilan Agama Pacitan mengatakan bahwa pemerintah daerah Kab Pacitan dengan Pengadilan agama berharap bisa terus saling bahu membahu dalam
Memajukan Pacitan terutama dalam peningkatan kualitas Pelayanan Terhadap Masyarakat
“Alhamdulillah pencanangan zona integritas in sudah terlaksana di wilayah Pengadilan Agama Pacitan, kami atas nama pemerintah daerah mengucapkan selamat atas terlaksana nya progam ini dan berbagai prestasi yang telah di raih , kami turut bangga semoga nanti nya terus di pertahan kan.” Ungkap Bupati Indartato
Ketua Pengadilan Agama Pacitan Sumarwan, M.H, mengungkapkan zona integritas merupakan langkah yang tepat untuk menjawab ekspektasi masyarakat yang tinggi terhadap pelayanan pemerintah. Apalagi saat ini tengah berlangsung era disruption dimana perubahan banyak terjadi, salah satunya keterbukaan publik yang luar biasa.
Sumarwan Menambahkan zona integritas ini untuk mewujudkan kawasan yang bersih, transparan dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dengan itu, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa maksimal.
Untuk mewujudkan hal tersebut Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan juga telah melakukan beberapa upaya, di antaranya, pelayanan terpadu satu pintu, program One Day Minutedan One Day Publish, serta aplikasi pengadilan elektronik (e-Court).
“E-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara daring. Selain itu juga mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara daring dan pembayaran secara daring. Pemanggilan dilakukan dengan saluran elektronik juga,” ujar Sumarwan(dnr)