Menu

Mode Gelap
Hendak Pulang dari Masjid, Lansia di Pacitan Jadi Korban Kecelakaan Festival Ronthek Pacitan 2025 Usai, Serap Anggaran Rp 410 Juta, Ini daftar Juaranya Pring Sedhapur’ Tulakan Usung Tema Gerhana Bulan, Sajikan Atraksi Sarat Nilai Rontek Tegalombo Usung Tema “Murwokolo”, Pukau Penonton dengan Nuansa Islami Ronthekantrupus Punung Tampil Memukau, Usung Konsep Ramah Lingkungan di Festival Rontek 2025 Legenda Lembah Lembu Jadi Suguhan Memikat dari Kecamatan Bandar di Panggung Ronthek 2025

Pemerintahan

Pemkab Pacitan Sosialisasikan Sistem Informasi Desa (SID) untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

badge-check


					Pemkab Pacitan Sosialisasikan Sistem Informasi Desa (SID) untuk Tingkatkan Pelayanan Publik Perbesar

Pacitan – lensapacitan.com, Pemerintah Kabupaten Pacitan terus mendorong peningkatan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Sosialisasi Sistem Informasi Desa (SID). Acara yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pacitan bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan tersebut diadakan di Pendopo Kecamatan Pacitan pada Selasa (15/10/2024).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kominfo Pacitan Eno Spith Fitri Yanto Mudumi, Kepala Bidang Teknologi Informasi Kominfo Andrianto, serta beberapa camat, seperti Sugiyem Camat Pacitan, Didik Darmawan Camat Arjosari, dan Udin Wahyudi Camat Kebonagung, serta operator desa peserta sosialisasi.

Camat Pacitan, Sugiyem, dalam sambutannya menyampaikan bahwa SID bukanlah hal baru di Pacitan, melainkan telah diterapkan sejak tahun 2021 untuk mendukung pemerintah desa.

“Sudah ada surat edaran Bupati yang ditetapkan waktu itu. Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Kominfo telah merilis SID versi 311 yang terintegrasi dengan layanan administrasi desa secara online melalui Sistem Informasi Kabupaten atau Sikab,” ujar Sugiyem.

Ia juga menekankan pentingnya desa untuk mengupdate data secara berkala melalui SID sebagai upaya mendukung program satu data. Desa diwajibkan membentuk tim pengelola SID dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, serta menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan, termasuk perangkat keras untuk operasional.

Sekretaris Dinas Kominfo Pacitan, Eno Spith Fitri Yanto, menyampaikan bahwa SID terbaru ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyebaran informasi desa melalui website yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat di tingkat desa, kabupaten, dan nasional.

“SID membantu meningkatkan transparansi pemerintahan desa dengan menyediakan akses informasi yang mudah bagi masyarakat. Ini mendorong akuntabilitas dan meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang,” jelas Eno.

Andrianto, Kepala Bidang Teknologi Informasi Kominfo, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa aplikasi SID adalah platform berbasis website yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

“Aplikasi ini memfasilitasi berbagai layanan persuratan seperti surat keterangan domisili, izin keramaian, surat keterangan usaha, serta layanan pengaduan dan informasi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa ke depan, implementasi SID akan terus ditingkatkan dengan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengatasi berbagai permasalahan teknis dan memperbarui alamat website desa. Kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi desa untuk aktif dalam memanfaatkan teknologi informasi guna mendukung pelayanan publik yang lebih baik. (not)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

ULP Pacitan Dikunjungi Komisaris PLN, Diapresiasi atas Prestasi Nasional

5 Juli 2025 - 18:04 WIB

Bahagia Terima Sertifikat, Romiyatun Beri AHY Oleh-Oleh Jambu Air

3 Juli 2025 - 19:56 WIB

Gedung Pelayanan Publik Kejari Pacitan Diresmikan, Diberi Nama Prof. Dr. Mia Amiati

13 Februari 2025 - 16:02 WIB

Pasar Hewan Pacitan Sepi di Hari Pertama Dibuka

10 Februari 2025 - 14:01 WIB

Ini daftar Proyek Strategis dalam RTRW Pacitan 2024-2044

20 Desember 2024 - 08:57 WIB

Trending di Pemerintahan