Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pemerintahan

2.749 Warga Pacitan Jadi Agen Perlinsos, Relawan Peduli Tetangga

badge-check

2.749 Warga Pacitan Jadi Agen Perlinsos, Relawan Peduli Tetangga Perbesar

LENSA PACITAN – Perlindungan sosial di Kabupaten Pacitan tidak hanya mengandalkan program pemerintah. Peran masyarakat juga didorong untuk memastikan warga yang membutuhkan bantuan tidak luput dari sistem pendataan.

Salah satunya melalui keberadaan Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Hingga kini, tercatat sebanyak 2.749 warga Pacitan telah terdaftar sebagai agen yang membantu masyarakat mengakses layanan perlindungan sosial.

“Agen Perlinsos merupakan relawan yang bekerja secara sosial untuk membantu warga di lingkungan sekitar yang membutuhkan pendampingan,” kata Kepala Dinas Sosial Pacitan, Heri Setijono, 25 September.

Menurut Heri, para agen membantu masyarakat dalam proses pengusulan bantuan sosial, termasuk ketika terdapat data warga yang perlu diperbaiki atau masyarakat ingin mengajukan sanggahan terhadap hasil pendataan.

Relawan dapat mendampingi warga mengusulkan data melalui portal Agen Perlinsos. Dengan demikian, masyarakat yang belum terjangkau pendataan dapat dibantu untuk masuk dalam mekanisme pengusulan sesuai prosedur.

Namun, keberadaan agen bukan berarti mereka memiliki kewenangan menentukan seseorang berhak atau tidak menerima bantuan sosial.

“Agen hanya bertugas mendampingi dan membantu proses pengusulan,” jelasnya.

Data Dinas Sosial Pacitan mencatat, dari total 2.749 agen, sebanyak 1.143 agen atau 41,58 persen tercatat aktif membantu proses pendaftaran. Sementara itu, jumlah kepala keluarga (KK) yang telah terdaftar melalui berbagai kanal mencapai 12.470 KK.

Jumlah tersebut setara sekitar 5,66 persen dari total 220.279 KK di Kabupaten Pacitan.

Kanal pendaftaran tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari ASN/P3K dan camat, pendamping PKH, masyarakat umum, operator desa/SIKS-NG, layanan mandiri, perangkat desa/kelurahan, agen Posyandu, hingga kepala lingkungan, RT, dan RW.

Heri menegaskan, status Agen Perlinsos merupakan bentuk kerja kerelawanan dan pengabdian sosial. Karena itu, para agen tidak mendapatkan honor maupun gaji atas tugas tersebut.

“Tidak ada (honor). Ini relawan peduli tetangga,” tegasnya.

Para relawan juga dilarang meminta ataupun menerima uang, barang, hadiah, maupun bentuk imbalan lainnya dari masyarakat yang mereka dampingi.

Keberadaan Agen Perlinsos diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam perlindungan sosial. Terutama untuk menemukan warga yang membutuhkan bantuan, tetapi belum masuk dalam sistem pendataan.

“Terutama untuk menemukan warga yang membutuhkan bantuan tetapi belum masuk dalam sistem pendataan,” pungkasnya.(Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perubahan Anggaran Keuangan 2026, Pemkab Kucurkan Rp32,6 Miliar untuk 24 Paket Jalan Kabupaten

6 Okt 2026 - 19:27 WIB

Perubahan Anggaran Keuangan 2026, Pemkab Kucurkan Rp32,6 Miliar untuk 24 Paket Jalan Kabupaten

AHY Gaungkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Kepala Bappilu Demokrat: Lingkungan Bersih adalah Magnet Investasi

11 Jul 2026 - 15:41 WIB

AHY Gaungkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Kepala Bappilu Demokrat: Lingkungan Bersih adalah Magnet Investasi

Razia Ramadan, Petugas Gabungan Periksa Enam Rumah Kos di Pacitan. ditemukan 4 penghuni tak Ber KTP

11 Mar 2026 - 11:48 WIB

Razia Ramadan, Petugas Gabungan Periksa Enam Rumah Kos di Pacitan. ditemukan 4 penghuni tak Ber KTP

Pemkab Pacitan Luncurkan Program Sekolah Sak Ngajine, Integrasikan Madrasah Diniyah ke Sekolah Formal

11 Mar 2026 - 11:42 WIB

Pemkab Pacitan Luncurkan Program Sekolah Sak Ngajine, Integrasikan Madrasah Diniyah ke Sekolah Formal

Inspektorat Pacitan Panggil Perangkat Desa, Evaluasi Pengelolaan Keuangan Tahun 2025

11 Mar 2026 - 11:37 WIB

Inspektorat Pacitan Panggil Perangkat Desa, Evaluasi Pengelolaan Keuangan Tahun 2025
Trending di Pemerintahan