Tegalombo – Warga Kecamatan Tegalombo kini menikmati kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) melalui program baru yang diluncurkan oleh Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, pada Kamis (2/6/2022). Program ini memusatkan pelayanan Adminduk di kantor kecamatan setempat, memudahkan akses masyarakat.
Setiap hari, belasan warga datang ke kantor kecamatan untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan. Salah satunya adalah Sumartini, warga Desa Kemuning, yang baru saja melakukan perekaman e-KTP tanpa perlu ke Disdukcapil Pacitan. Sebelumnya, ia menggunakan KTP lama selama merantau di luar Jawa.
“Jarak dari rumah cuma 3 kilometer, jadi lebih enak ngurus di kecamatan,” ujar Sumartini, Rabu (16/10/2024).
Meski program ini disambut positif, banyak warga masih mengurus dokumen secara mendadak, terutama ketika hendak merantau atau untuk keperluan lainnya. Hal ini menuntut pihak kecamatan menjaga standar pelayanan yang baik untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
“Warga itu kadang membuat dokumen saat akan merantau atau ada keperluan mendadak, dan mintanya cepat jadi,” ungkap Sugiati, Kasi Pelayanan Kecamatan Tegalombo.
Di Kecamatan Tegalombo, masih ada sekitar 1.200 warga yang belum memiliki e-KTP. Untuk mengatasi hal ini, kecamatan menerapkan program jemput bola dengan mendatangi warga yang kesulitan datang ke kantor kecamatan serta bekerja sama dengan ketua RT setempat.
“Yang tidak memiliki e-KTP ini bukan berarti tidak pernah perekaman, melainkan mereka yang NIK-nya ganda, lansia, atau ODGJ,” jelas Sugiati.
Camat Tegalombo, Nur Subhan, menyatakan bahwa program Adminduk di kecamatan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan dekat dengan masyarakat. Ia berharap, program ini dapat semakin mengoptimalkan layanan Adminduk di Tegalombo dan memenuhi kebutuhan warga dengan cepat.
Dengan program ini, sejumlah layanan yang sebelumnya hanya bisa diurus di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pacitan, kini sebagian dialihkan ke pemerintah kecamatan. Masyarakat dapat mengurus perekaman dan pencetakan KTP elektronik, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, serta surat keterangan pindah dan datang antar desa maupun kecamatan. (not)
1 Komentar